Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap ratusan calon pengantin. Selain Ayu, pihak kepolisian juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Ayu dan seorang tersangka berinisial D telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, “Penetapan dan penahanan telah dilakukan kepada Ayu dan seorang berinisial D. Keduanya dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Utara,” ujarnya pada Selasa (9/12/25). Sementara itu, tiga tersangka lainnya sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan, “Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ungkapnya. Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.




















