Headline.co.id, Gresik ~ Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa menjelang akhir tahun anggaran 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan dan pelayanan publik di desa berjalan dengan transparan dan akuntabel. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Aparatur Desa dan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan Desa yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Gresik pada Kamis (4/12/2025) di Ballroom Hotel Aston.
Acara ini dihadiri oleh para camat, kepala desa, dan pendamping desa dari seluruh Kabupaten Gresik. Fokus pembinaan adalah meningkatkan pemahaman administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelayanan publik.
Inspektur Kabupaten Gresik, Achmad Hadi, menekankan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengawasan Aparatur Pemerintah. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Achmad Hadi menyoroti pentingnya pencegahan korupsi di daerah, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden, khususnya poin keenam dan ketujuh. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi APIP terhadap 330 desa di Kabupaten Gresik, ditemukan tujuh area yang memerlukan perhatian serius.
“Temuan tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, penatausahaan dan pertanggungjawaban (SPJ), pengelolaan aset desa, BUMDes dan CSR, program PTSL, serta sumber pendanaan. Ini menjadi perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Achmad Hadi.
Ia berharap pembinaan ini dapat mendorong tata kelola desa yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, serta memperkuat integritas pelayanan publik dan mencegah penyalahgunaan keuangan desa.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Mujid Riduan, memaparkan sejumlah isu strategis dalam pengelolaan APBDes. Ia menyoroti konsekuensi desentralisasi desa yang memperbesar kewenangan dan anggaran, adanya kelemahan tata kelola, serta pentingnya peran APIP dan DPRD dalam menjaga akuntabilitas.
Mujid Riduan menyebutkan beberapa fokus pembenahan untuk periode 2025–2026, lain penguatan kompetensi bendahara dan kepala urusan keuangan desa, penerapan digitalisasi penuh Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang terintegrasi dengan pemerintah kabupaten, serta pengawasan partisipatif oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.
“Desa wajib memiliki SOP pengendalian internal, sementara APIP perlu menerapkan risk-based audit di tingkat desa agar potensi risiko dapat terdeteksi sejak dini,” jelasnya.
Melalui pembinaan ini, Pemkab Gresik menargetkan terwujudnya sistem tata kelola keuangan desa yang semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya preventif ini diharapkan menjadi benteng awal pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berwibawa.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Mujid Riduan dan Ahmad Nurhamim, Asisten Administrasi Umum Nuri Mardiana, Kepala Inspektorat Achmad Hadi, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Abu Hassan.




















