Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang periode puncak mobilitas masyarakat pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kementerian Perhubungan bersama Plt. Deputi Bidang Pencegahan BNPB Pangarso Suryotomo, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum menerapkan pengaturan ketat terhadap pergerakan angkutan orang dan barang di sektor penyeberangan. Empat pelabuhan utama, yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, menjadi fokus utama penataan untuk mencegah kepadatan dan memastikan arus logistik tetap terkelola dengan baik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya memperkirakan akan terjadi peningkatan signifikan dalam pergerakan masyarakat dan volume kendaraan. “Karena itu, sejumlah langkah pengaturan dan skema kontingensi kami siapkan untuk mengurai potensi penumpukan,” jelas Aan di Jakarta, Jumat (5/12/2025). Pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa angkutan Nataru 2025/2026.
Untuk lintas Merak–Bakauheni dan pelabuhan pendukung, skema pengaturan berlaku mulai 19 Desember 2025 pukul 15.00 hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00. Menuju Sumatera melalui Merak–Bakauheni, pejalan kaki, sepeda, dan mobil barang golongan IVa, Va, VIa, serta mobil barang golongan IVb, Vb diarahkan ke Ciwandan. Sementara itu, mobil barang golongan VII, VIII, IX diarahkan ke BBJ Bojonegara. Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera – Panjang akan beroperasi secara opsional jika terjadi antrean angkutan barang di Ciwandan atau BBJ meningkat.
Dari Sumatera menuju Jawa melalui Bakauheni, pejalan kaki, golongan I, II, III, IVa, Va, VIa, dan mobil barang golongan IVb, Vb, VIb akan diarahkan melalui BBJ Muara Pilu untuk golongan VII, VIII, IX. Skema kontingensi juga disiapkan dengan rute Pelabuhan Panjang menuju KBS Cilegon dan BBJ Muara Pilu menuju BBJ Bojonegara.
Pengaturan juga diterapkan di Ketapang–Gilimanuk dan jalur penunjang seperti Jangkar, Lembar, dan Dermaga Bulusan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Sepeda motor, mobil penumpang, dan bus diprioritaskan, sementara mobil barang tidak diprioritaskan. Mobil barang golongan VII, VIII, IX diharuskan menggunakan rute laut Tanjung Wangi–Gilimas atau Jangkar–Lembar. Dermaga Bulusan akan beroperasi secara opsional jika terjadi lonjakan atau cuaca ekstrem.
Dirjen Aan menjelaskan bahwa SKB juga mengatur penundaan perjalanan, pemeriksaan tiket, dan penyediaan kantong parkir khusus sebagai buffer zone. Di Merak–Ciwanda, buffer zone meliputi rest area KM 43A dan 68A Tol Tangerang–Merak, lahan PT Munic Line (Cikuasa Atas), dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat. Di Bakauheni, buffer zone mencakup rest area KM 49B dan KM 20B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Pembatasan pembelian tiket juga diberlakukan dengan radius larangan di Merak sejauh 4,71 km dan di Bakauheni sejauh 4,24 km. Di Ketapang–Gilimanuk, buffer zone Ketapang meliputi Rest Area Grand Watudodol (dari Situbondo) dan kantong parkir Dermaga Bulusan (dari Jember). Buffer zone Gilimanuk meliputi Terminal Kargo dan Terminal Bus Gilimanuk untuk sepeda motor. Pembatasan pembelian tiket di Ketapang sejauh 2,65 km dan di Gilimanuk sejauh 2,0 km.
Untuk angkutan barang, pengaturan dilakukan di Ketapang (dari Situbondo) dengan menggunakan Lapangan Sepak Bola Areba dan Terminal Sritanjung, serta di Ketapang (dari Jember) dengan menggunakan area parkir Warung Ayu dan Parkir Dermaga Bulusan. Di Gilimanuk, pengaturan dilakukan di Terminal Kargo, PPKB Cekik, dan ruas menuju Dermaga LCM L, DC Gilimanuk – PT Agung Autumall, serta Gudang Utama Suzuki Bali. Di Tanjung Wangi, parkir disediakan di Kampung Anyar Desa Ketapang.
Aan menegaskan bahwa penundaan keberangkatan kapal karena cuaca ekstrem dilakukan berdasarkan peringatan resmi dari BMKG. Syahbandar wajib menunda keberangkatan untuk menjamin keselamatan penumpang, awak, kapal, dan seluruh muatan. “Setiap penundaan akan diumumkan melalui posko, kanal komunikasi resmi, dan media agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat,” tegas Aan.
Pengaturan di Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Darat, sementara pengaturan di Ciwandan, BBJ, Panjang, Tanjung Wangi, dan KBS Cilegon ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Laut.























