Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025. Keputusan ini menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Besaran Bipih untuk jemaah haji reguler tahun 1447 H/2026 Masehi bervariasi berdasarkan embarkasi. Untuk Embarkasi Aceh, biayanya adalah Rp45.109.422, sementara Embarkasi Medan sebesar Rp46.163.512. Embarkasi Batam dikenakan biaya Rp54.125.422, dan Embarkasi Padang sebesar Rp47.869.922. Biaya untuk Embarkasi Palembang adalah Rp54.206.922, sedangkan Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) mencapai Rp58.542.722. Embarkasi Solo dikenakan biaya Rp53.233.422, dan Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.645.422. Untuk Embarkasi Balikpapan, biayanya adalah Rp55.575.922, dan Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp55.538.922. Embarkasi Makassar dikenakan biaya Rp55.893.179, sementara Embarkasi Lombok sebesar Rp54.951.822. Embarkasi Kertajati dikenakan biaya Rp58.559.022, dan Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp52.955.422.
Selain itu, Keppres juga mengatur besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Untuk Embarkasi Aceh, biayanya adalah Rp78.324.981, sedangkan Embarkasi Medan sebesar Rp79.379.071. Embarkasi Batam dikenakan biaya Rp87.340.981, dan Embarkasi Padang sebesar Rp81.085.481. Biaya untuk Embarkasi Palembang adalah Rp87.422.481, sementara Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) mencapai Rp91.758.281. Embarkasi Solo dikenakan biaya Rp86.448.981, dan Embarkasi Surabaya sebesar Rp93.860.981. Untuk Embarkasi Balikpapan, biayanya adalah Rp88.791.481, dan Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp88.754.481. Embarkasi Makassar dikenakan biaya Rp89.108.738, sementara Embarkasi Lombok sebesar Rp88.167.381. Embarkasi Kertajati dikenakan biaya Rp91.774.581, dan Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp86.170.981.
Biaya Bipih PHD dan KBIHU ini mencakup berbagai layanan seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi, serta pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi. Selain itu, biaya ini juga mencakup pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jemaah haji.
Keppres ini juga menetapkan besaran BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat, yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.695.758.435.018,67. Sementara itu, nilai manfaat untuk jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7.229.419.000. Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





















