Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Sumatra. Langkah ini diambil setelah banjir dan longsor melanda wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah kegiatan pertambangan menjadi salah satu penyebab bencana tersebut.
Menteri Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan pertambangan yang tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian bagi masyarakat,” ujarnya pada Jumat (5/12/2025).
Kementerian ESDM siap memberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang kontrak karya (KK) dan 19 izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas logam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Di Aceh, terdapat satu KK untuk komoditas emas yang diterbitkan pada 2018, serta tiga IUP emas yang berlaku sejak 2010 dan 2017. Provinsi ini juga memiliki tiga IUP untuk komoditas besi yang diterbitkan 2021-2024, tiga IUP bijih besi DMP yang berlaku dari 2011-2020, serta dua IUP bijih besi yang berlaku dari 2012-2018. Selain itu, ada satu KK untuk komoditas timbal dan seng yang wilayah kerjanya mencakup Aceh dan Sumatra Utara, berlaku sejak 2018.
Di Sumatra Utara, tercatat dua KK emas DMP yang diterbitkan pada 2017 dan 2018, serta satu IUP tembaga DMP yang mulai berlaku pada 2017. Sementara itu, di Sumatra Barat terdapat empat IUP untuk komoditas besi yang diterbitkan pada 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi yang berlaku sejak 2013, satu IUP timah hitam yang berlaku sejak 2020, serta satu IUP emas yang mulai berlaku pada 2019.





















