Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Agam dan Kejaksaan Negeri Agam telah resmi menjalin kerja sama dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan ini diumumkan pada Senin, 1 Desember 2025, di Ruang Rapat Kantor Bupati Agam. Bupati Agam, Benni Warlis, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung reformasi hukum yang lebih humanis di wilayah tersebut.
Benni Warlis menegaskan kesiapan Pemkab Agam untuk berkolaborasi dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. “Pemkab Agam siap berkolaborasi penuh dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga pelaku tindak pidana dapat merehabilitasi diri sambil berkontribusi nyata bagi masyarakat Agam,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Muhibuddin, menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bagian dari pelaksanaan serentak di seluruh Kejaksaan Negeri di Sumatra Barat. Pidana kerja sosial ini sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 85, yang merupakan bentuk hukuman nonpenahanan untuk perkara dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun. Pelaku diwajibkan melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum di bawah pengawasan aparat terkait.
Muhibuddin menambahkan bahwa MoU ini adalah langkah awal dalam menyongsong berlakunya KUHP Nasional yang efektif mulai 2 Januari 2026. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam menyediakan fasilitas agar program ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, turut mengapresiasi inisiatif ini sebagai wujud penegakan hukum yang lebih humanis dan konstruktif. “Terima kasih kepada semua pihak atas kelancaran acara ini. Ini komitmen bersama kita,” ujarnya.
Kerja sama Pemkab Agam dan Kejari Agam diharapkan dapat memperkuat sistem hukum restoratif di Sumatra Barat, mengubah bentuk hukuman menjadi peluang rehabilitasi diri serta kontribusi nyata bagi pembangunan komunitas.






















