Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 16 November 2025, sebanyak 3,18 juta Wajib Pajak (WP) telah mengaktifkan akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 2,6 juta merupakan WP Orang Pribadi, sementara sekitar 569.000 adalah WP Badan. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 28 November 2025.
Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP terus berupaya meningkatkan jumlah aktivasi akun Coretax dan registrasi kode otorisasi. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui Surat Edaran Kementerian PAN RB yang mewajibkan seluruh ASN, TNI, dan Polri untuk mengaktifkan akun dan mendaftarkan kode otorisasi di Coretax paling lambat 31 Desember 2025.
Selain itu, Bimo juga menyatakan bahwa DJP akan kembali berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Fatwa Pajak Berkeadilan. Hal ini dilakukan untuk memastikan fatwa tersebut tidak menimbulkan polemik di masyarakat. “Komisi Fatwa MUI pada prinsipnya sudah memahami terjemahan dari Undang-Undang yang kami jelaskan saat itu,” ujar Bimo di sela-sela kegiatan di Bali pada 25-26 November 2025.
Menurut Bimo, secara prinsip tidak ada perbedaan ketentuan pajak dengan Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan. Ia menegaskan bahwa dalam aturan pajak, tidak ada pengenaan pajak terhadap orang yang tidak sesuai kemampuannya. Bimo menjelaskan bahwa sudah ada konsep penghasilan kena pajak dan ambang batas, seperti untuk UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak, sementara yang di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh Final.
Tarif PPh Final untuk UMKM juga relatif kecil, yaitu hanya 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan di Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2), kewenangannya berada di pemerintah daerah masing-masing. “Begitu pula dengan komoditas bahan pokok, juga tidak dikenakan pajak dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi seharusnya, bagi kami, tidak ada polemik lagi,” tambah Bimo.
Fatwa Pajak Berkeadilan merupakan salah satu hasil Musyawarah Nasional XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diadakan di Jakarta pada 23 November 2025. Fatwa ini ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam terhadap masalah-masalah sosial yang meresahkan masyarakat. MUI menilai fatwa ini akan menjadi solusi untuk perbaikan regulasi dan menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mematuhi aturan pajak.






















