Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri telah mengambil alih penanganan kasus penemuan puluhan ribu pil ekstasi yang terungkap setelah kecelakaan mobil di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung. Langkah ini diambil untuk mempercepat pengungkapan jaringan narkoba yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pengambilalihan kasus ini dilakukan sejak Jumat, 21 November 2025.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa barang bukti berupa ekstasi tersebut kini telah dibawa ke Mabes Polri. Selain itu, tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini adalah seseorang dengan inisial MR. “Sudah (dibawa ke Mabes Polri),” ungkapnya pada Senin, 24 November 2025. Pengambilalihan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan pengungkapan jaringan narkoba yang lebih luas.


















