Headline.co.id, Denpasar ~ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah di Bali untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama bupati dan wali kota se-Bali yang berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Nusron menekankan pentingnya pemutakhiran data pertanahan di tingkat lokal sebagai fondasi utama untuk menghindari sengketa dan tumpang tindih lahan.
Dalam pertemuan tersebut, Nusron meminta agar setelah Rakor, para lurah, RT/RW mengumpulkan data tanah yang sertifikatnya diterbitkan sebelum tahun 1997 untuk segera dimutakhirkan di BPN. “Saya minta tolong, setelah Rakor ini kumpulkan lurah, RT/RW, bagi mereka yang punya tanah sertipikatnya 1997 ke bawah, segera mutakhirkan, datang ke BPN. Supaya tidak ada tumpang tindih lahan ke depannya,” ujar Nusron sebagaimana siaran pers yang diterima , Kamis (27/11/2025).
Bali telah menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang seluruh bidang tanahnya terdaftar. Namun, masih ada sekitar 13% tanah yang belum bersertifikat, menurut data internal ATR/BPN. Kondisi ini membuat masyarakat rentan terhadap kehilangan aset akibat penguasaan lahan ilegal atau sengketa turun-temurun.
Untuk mempercepat proses sertifikasi, Nusron meminta pemerintah daerah berperan aktif, termasuk dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga miskin. “Bagi mereka yang miskin dan masuk desil satu atau desil dua, dibantu dibebaskan BPHTB-nya. Karena BPHTB ini kewenangan gubernur, supaya tanah mereka bisa disertipikatkan daripada nanti diserobot orang,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadikan Bali sebagai provinsi pertama yang mencapai 100% bidang tanah bersertifikat, dengan menghilangkan beban administrasi bagi kelompok rentan. Nusron juga menyoroti bahwa sertifikasi tanah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Pada 2024, penerimaan BPHTB mencapai Rp1,438 triliun, dan hingga Oktober 2025, angka tersebut sudah mencapai Rp1,290 triliun.
Selain itu, penggunaan sertifikat tanah sebagai agunan bank melalui skema Hak Tanggungan terus meningkat, dengan nilai yang melonjak dari Rp27 triliun menjadi Rp36,3 triliun hingga Oktober 2025. “Manfaat sertipikasi tanah kemudian diputar untuk investasi nilainya sebesar itu. Tanpa adanya sertifikat, bank tidak mau,” ujar Nusron.
Kenaikan nilai Hak Tanggungan menunjukkan kepercayaan lembaga keuangan terhadap legalitas aset masyarakat, yang berdampak pada peningkatan modal untuk usaha produktif dan aktivitas ekonomi lokal. Nusron menekankan pentingnya sinkronisasi data pemerintah pusat dan daerah untuk percepatan sertifikasi tanah.
Rakor ini dihadiri oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Bali. Mendampingi Menteri Nusron, hadir pula Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging; serta jajaran BPN daerah. Nusron menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar arsip, melainkan pagar hukum yang menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat di tengah pertumbuhan sektor pariwisata Bali.






















