HeadLine.co.id, (Internasional) – Dua orang petugas yang tengah berpatroli mengantisipasi penularan Virus Corona ditikam oleh seorang pria di Provinsi Yunnan, Tiongkok awal februari lalu. Kini, ia harus mempertanggunjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman mati.
Hal ini disampaikan Pengadilan di Tiongkok bahwa pria yang bernama Ma Jianquo (24) dihukum mati. Hakim mengganjar perbuatannya dengan vonis mati serta mencabut hak politiknya Minggu, (01/03). Putusan ini jauh lebih berat daripada yang ia terima di pengadilan tingkat pertama yang hanya memberi hukuman penjara waktu tertentu.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Februari 2020 lalu pemerintah mengeluarkan intruksi agar setiap desa memasang barikade penjagaan untuk mencegah meluasnya virus corona.
Baca Juga: Virus Corona Semakin Meluas, Rektor UGM Himbau Civitas UGM Supaya Tak ke Luar Negeri
Hari berikutnya saat Ma dan rekannya mau menerobos barikade, rekan Ma turun dan berusaha membuka barikade untuk jalannya mobil. Petugas sudah berusaha mengingatkan untuk tidak melakukan hal itu, seorang petugas yang bernama Zhang Guizhou mengeluarkan telepon pintar kemudian merekam aksi Ma yang ugal-ugalan.
Akhirnya, pertikaian tidak dapat dielakkan. Hal ini berbuntut panjang, Ma menusuk Zhang hingga tewas. Petugas lainnya yang bernama Li Guomin juga ikut tewas saat mencoba melerai.
Alasan Vonis Ma diperberat karena sebelumnya terdakwa telah melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir.




















