Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Pengungkapan ini terjadi setelah seorang korban, HFS, melaporkan adanya ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meskipun ia telah melunasi seluruh pinjamannya. Berdasarkan penyelidikan, teridentifikasi sebanyak 400 korban yang menjadi sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Para korban mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan beberapa di antaranya menerima kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah mereka untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus HFS, kerugian yang dialaminya mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap tujuh tersangka WNI dari dua klaster. Klaster Penagihan (Desk Collection) terdiri dari N.E.L. alias J.O., S.B., R.P., dan S.T.K., dengan barang bukti berupa 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking. Sementara itu, Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia melibatkan I.J., A.B., dan A.D.S., dengan barang bukti berupa 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV. Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi—LZ dan Sila—masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.
Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. KBP Andri menegaskan, “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.” Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri.






















