Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Sertifikasi Nasional (BSN) mengungkapkan hasil kajian terkait keamanan penggunaan galon ulang berbahan Poli Karbonat (PC) untuk kesehatan masyarakat. Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN, Heru Suseno, menyatakan bahwa penggunaan galon tersebut diatur dengan ketat dan harus melalui berbagai regulasi. Galon guna ulang PC harus memenuhi persyaratan Peraturan BPOM nomor 20 dan 86/2019. Heru menambahkan bahwa memperoleh sertifikat SNI untuk air galon bukanlah hal yang mudah bagi perusahaan air minum kemasan.
Heru Suseno menjelaskan bahwa uji SNI 3553:2015 diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur pemberlakuan SNI untuk air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun secara wajib. Pakar pangan dari Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono, menyoroti perbedaan PC dan Bisphenol A (BPA). Menurutnya, standar ambang batas BPA di Indonesia telah sesuai dengan ketentuan internasional yang tidak menimbulkan risiko kesehatan.
Hermawan Seftiono mendorong masyarakat untuk tidak ragu mengonsumsi air galon ulang kemasan. Ia menegaskan bahwa penggunaan galon guna ulang PC sebagai wadah air telah terbukti aman melalui berbagai penelitian oleh BSN dan BPOM. Pakar teknologi plastik, Wiyu Wahono, menyayangkan adanya isu bahaya BPA yang beredar. Menurutnya, isu tersebut hanya menimbulkan ketakutan dan kebingungan di masyarakat.
Secara global, penggunaan galon guna ulang PC tidak dilarang oleh Badan Obat dan Makanan AS (FDA) maupun Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA). Kedua lembaga tersebut hanya melarang penggunaan BPA pada peralatan bayi, seperti botol dan gelas isap, namun tidak pada galon PC.





















