Headline.co.id, Bandung ~ Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perdagangan pakaian bekas impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita sebanyak 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menertibkan peredaran pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menginstruksikan agar penertiban tetap memperhatikan nasib pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya juga menekankan pentingnya menyediakan produk substitusi bagi pasar barang bekas. “Kami akan terus konsisten menindak penyelundupan pakaian bekas impor,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat pada 12 November 2025 mengenai adanya truk engkel yang mengangkut pakaian bekas di Duren Sawit. Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus kemudian bergerak dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menelusuri aliran barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan mengamankan I, koordinator penerima balpres. Pengembangan lebih lanjut membawa tim ke Padalarang, Bandung Barat, di mana polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.
Seluruh barang bukti dan saksi kini berada di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan rasa aman dan melindungi perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal.





















