HeadLine.co.id, (Yogyakarta) – Wilayah Yogyakarta sebentar lagi akan memberlakukan tilang elektronik di sejumlah titik lampu Apill, nantinya teknologi tersebut mampu menembus kaca gelap sekalipun.
Rencananya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan memasang empat titik kamera canggih yang mampu melihat pelanggaran-pelanggaran para pengguna jalan raya. Nantinya empat titik tersebut dilengkapi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan 30.000 Masker Ilegal Siap Edar
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan penerapan kamera tersebut nantinya berada di Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulonprogo.
“Untuk kamera di empat titik tersebut menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau biasa disebut kamera ePolice. Perangkat yang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan untuk menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas,” ujar Agus kepada awak media Jumat (28/2/2020).
Kamera yang telah terpasang ini mampu menembus kaca gelap. Jadi, pengemudi yang bermain gawai dan tak memakai sabuk pengaman akan terlihat. “Teknologinya sama seperti yang sudah diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mulai tahun lalu dan Ditlantas Polda Jawa Timur awal 2020 ini,” tambahnya.
Baca Juga: Indonesia Gandeng Konsultan Asing Untuk Bangun Ibu Kota Baru
Menurut Agus, sistem tilang elektronik paling cepat pemberlakuannya diantara bulan Maret-April. Dikarenakan, saat ini petugas sedang memulai tahap pemasangan.
“Sampai dengan saat ini, masih dalam proses instalasi kamera artificial intelligence, kamera cerdas peruntukan untuk penegakan hukum secara elektronik. Setelah akurasi mencapai mendekati 100 persen, baru akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.



















