Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Pakar Hukum Jelaskan Legalitas Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi

Aditya by Aditya
2 months ago
in Berita
414 9
0
Pakar Hukum Jelaskan Legalitas Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., seorang pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum. Hal ini berlaku selama penugasan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah terkait manajemen pegawai negeri sipil. Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, asalkan dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan untuk jabatan politik.

Dr. Rullyandi menjelaskan bahwa pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang ingin mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam kasus tersebut, anggota Polri yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini. “Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.

You might also like

Satlantas Polres Flores Timur Tanggap Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Larantuka

Satlantas Polres Flores Timur Tanggap Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Larantuka

24 January 2026
Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Narkoba dan Judi Online di Jermal

Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Narkoba dan Judi Online di Jermal

24 January 2026

Untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). “Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rullyandi juga menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri. “Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya.

Dengan demikian, menurut Rullyandi, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMuhamadRullyandi
Aditya

Aditya

Related Stories

Satlantas Polres Flores Timur Tanggap Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Larantuka

Satlantas Polres Flores Timur Tanggap Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Larantuka

by Ari Wibowo muhammad
24 January 2026
0

Headline.co.id, Flores Timur ~ Larantuka. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Flores Timur, Polda NTT, bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat mengenai...

Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Narkoba dan Judi Online di Jermal

Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Narkoba dan Judi Online di Jermal

by Aditya
24 January 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Medan. Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di kawasan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Kamis...

Investasi Inggris Rp90 Triliun untuk Pembangunan Kapal Ikan di Indonesia

Investasi Inggris Rp90 Triliun untuk Pembangunan Kapal Ikan di Indonesia

by Wawan
24 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, S.Hut., M.H., mengungkapkan bahwa investasi dari Inggris senilai Rp90 triliun akan difokuskan...

Kapolri Lakukan Rotasi 85 Perwira Tinggi dan Menengah

Kapolri Lakukan Rotasi 85 Perwira Tinggi dan Menengah

by Fajar
24 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah melakukan rotasi jabatan terhadap 85 perwira tinggi (Pati) dan...

Taruna Akpol Dikerahkan ke Aceh Tamiang untuk Pemulihan Pascabencana

Taruna Akpol Dikerahkan ke Aceh Tamiang untuk Pemulihan Pascabencana

by Aditya
24 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Aceh Tamiang — Sebanyak 169 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dikerahkan oleh Polri dalam Latihan Integrasi Taruna Wreda...

Rekor Pendaftaran Calon Komisioner KIP dengan 3.140 Peserta

Rekor Pendaftaran Calon Komisioner KIP dengan 3.140 Peserta

by Lia
24 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Pada...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi Ungkap Tidak Ada Helm di Lokasi Kecelakaan Gary Iskak

Polisi Ungkap Tidak Ada Helm di Lokasi Kecelakaan Gary Iskak

1 December 2025
Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

20 January 2026
Pemkot Tidore Ajak NU Tingkatkan Kerja Sama dalam Pembangunan Daerah

Pemkot Tidore Ajak NU Tingkatkan Kerja Sama dalam Pembangunan Daerah

20 December 2025
Tiga Pilar Penguatan Kesehatan Masyarakat Menuju JKN Berkelanjutan

Tiga Pilar Penguatan Kesehatan Masyarakat Menuju JKN Berkelanjutan

12 December 2025
Brimob Polda Sumut Distribusikan Perlengkapan Belajar ke Sekolah di Tapanuli Tengah

Brimob Polda Sumut Distribusikan Perlengkapan Belajar ke Sekolah di Tapanuli Tengah

9 January 2026

Syeikh Abdullatif Terima Doktor Kehormatan, Wamenag Harap Perkuat Sinergi Indonesia dan Saudi

29 March 2022
Tim Gabungan melakukan pendataan bangunan yang rusak terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur

95 Bangunan Rusak Akibat Gempa 6.3 Magnitudo Guncang Nusa Tenggara Timur

3 November 2023

Artikel Terbaru

Satlantas Polres Flores Timur Tanggap Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Larantuka

Satlantas Polres Flores Timur Tanggap Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Larantuka

24 January 2026
Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Narkoba dan Judi Online di Jermal

Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Narkoba dan Judi Online di Jermal

24 January 2026
Investasi Inggris Rp90 Triliun untuk Pembangunan Kapal Ikan di Indonesia

Investasi Inggris Rp90 Triliun untuk Pembangunan Kapal Ikan di Indonesia

24 January 2026
Kapolri Lakukan Rotasi 85 Perwira Tinggi dan Menengah

Kapolri Lakukan Rotasi 85 Perwira Tinggi dan Menengah

24 January 2026
Taruna Akpol Dikerahkan ke Aceh Tamiang untuk Pemulihan Pascabencana

Taruna Akpol Dikerahkan ke Aceh Tamiang untuk Pemulihan Pascabencana

24 January 2026
Ilustrasi gambar penjambretan di Janti

Ahli Hukum Soroti Kasus Suami Bela Istri Korban Jambret di Sleman, Penetapan Tersangka Dinilai Janggal

24 January 2026
Dokumentasi tempat kejadian perkara penjambretan di Jalan Janti serta klarifikasi Kapolresta Sleman kepada awak media terkait penetapan tersangka

Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ungkap Kronologi Lengkap Peristiwa Jalan Janti

24 January 2026

Popular Story

  • Petugas gabungan mengevakuasi jenazah korban gantung diri dari atas pohon di kawasan Jl Kahar Muzakir, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).

    Pegawai DLH Temukan Pria Tergantung di Pohon di Gondokusuman, Korban Pria 23 Tahun Asal Sleman

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tindak Tegas Daerah yang Lalai Atasi Sampah

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Dilantik Sebagai Kapolres Siak

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Wisata Pictniq Jogja, Sensasi Keliling Dunia dalam Sehari di Perbukitan Gunungkidul

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Menantang Adrenalin di Wisata Pantai Timang Gunungkidul, Gondola Laut yang Mendunia dan Magnet Wisatawan Mancanegara

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Penerbangan Perintis di Gorontalo Resmi Beroperasi, Tingkatkan Konektivitas Wilayah 3TP

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.