Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma, yang dikenal dengan nama dokter Tifa. Pemeriksaan ini dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing tersangka bervariasi. “Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT 86 pertanyaan,” ujarnya pada Kamis, 13 November 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menambahkan bahwa setelah pemeriksaan, ketiga tersangka diperbolehkan pulang dan tidak dilakukan penahanan. “Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing,” jelasnya.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan setelah penetapan status tersangka. Selama proses pemeriksaan, para tersangka didampingi oleh simpatisan yang menunggu hingga malam hari.

















