Headline.co.id, Bantul ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial EP (Evin Pujiastuti), 43 tahun, warga Sleman. Kasus ini terungkap setelah pihak KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera mengalami kerugian besar mencapai Rp909 juta akibat penggunaan sertifikat hak milik (SHM) palsu sebagai agunan pembiayaan.
Baca juga: Tak Keluar Rumah Sejak Pagi, Pria di Banguntapan Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Rumah
Kasus penipuan ini bermula pada Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, di kantor BMT Projo Artha Sejahtera, yang berlokasi di Jalan KH. Mas Mansyur No. 122, Bejen, Bantul. Pelapor, Andi Maryanto, S.E., S.H., selaku perwakilan BMT, mendapat laporan dari notaris bahwa sertifikat yang dijaminkan oleh EP terbukti palsu.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza, S.Tr.K., S.I.K. dalam keterangan resminya kepada Headline.co.idmenjelaskan bahwa tersangka menggunakan dua SHM palsu untuk mengajukan pembiayaan senilai ratusan juta rupiah.
“Tersangka mempergunakan dua sertifikat hak milik palsu untuk mengajukan pembiayaan di BMT Projo Artha Sejahtera. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua sertifikat tersebut bukan dokumen resmi dan tidak terdaftar sesuai data pertanahan,” jelas AKP Achmad Mirza.
Baca juga: Pria di Pajangan Bantul Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Berdasarkan hasil penyidikan, sertifikat yang digunakan EP adalah SHM Nomor 05302 Desa Triharjo seluas 193 m²dan SHM Nomor 03750 Desa Girikerto seluas 126 m², keduanya atas nama EP namun dipalsukan. Dengan menggunakan dokumen tersebut, tersangka berhasil mencairkan pembiayaan sebesar Rp450 juta melalui perjanjian pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 1019/IJR/BMT-PAS/VI/2022 yang diterbitkan pada 15 Juni 2022.
Namun setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak notaris dan BMT, diketahui bahwa kedua sertifikat tersebut tidak sah dan telah direkayasa. Akibat tindakan ini, lembaga keuangan syariah tersebut menanggung kerugian hingga Rp909 juta.
AKP Achmad Mirza menambahkan bahwa setelah laporan polisi diterima pada 13 Agustus 2024 dengan Nomor LP/B/153/VIII/2024/SPKT/POLRES BANTUL, Unit IV Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Mr X Ditemukan Mengambang di Sungai Progo Pajangan Bantul
“Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka EP dan membawanya ke Polres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pengajuan pembiayaan, surat perjanjian, slip penarikan dana senilai Rp450 juta, serta dua sertifikat tanah palsu yang digunakan untuk memperdaya korban.
Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.





















