Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan PT Multistrada Arah Sarana (MAS), produsen ban Michelin di Indonesia, agar tidak menjadikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah pertama dalam menghadapi tekanan ekonomi global. Pemerintah menekankan pentingnya dialog bipartit manajemen dan pekerja untuk mencari solusi yang adil dan seimbang.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan hal ini setelah bertemu dengan manajemen dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) MAS di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (10/11/2025). “Kami meminta kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog bipartit terkait rencana PHK terhadap 280 karyawan. PHK harus menjadi opsi terakhir, bukan langkah pertama,” tegas Afriansyah.
Data awal menunjukkan bahwa 280 dari total 2.800 pekerja akan terdampak pengurangan tenaga kerja yang direncanakan mulai 30 November 2025. Afriansyah menekankan agar perusahaan swasta, termasuk industri manufaktur besar, terus mencari langkah adaptif tanpa mengorbankan hak pekerja. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah masih berfokus memperkuat perekonomian nasional guna menekan angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja. “Kalau pun PHK tidak bisa dihindari karena faktor global, kami menghormati kebijakan perusahaan. Tapi kami berharap MAS tetap memberikan kontribusi dan menjaga hubungan industrial yang harmonis di Indonesia,” ujarnya.
Presiden Direktur MAS, Igor Zyemit, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi tenaga kerja yang direncanakan merupakan bagian dari penyesuaian strategis terhadap kondisi pasar global yang tengah menantang. “Dua tahun terakhir industri ban dunia menghadapi tekanan berat, termasuk dampak kebijakan tarif baru dari Amerika Serikat yang mempengaruhi daya saing ekspor. Kami tetap berupaya menjaga kesejahteraan pekerja, namun penyesuaian ini diperlukan demi keberlangsungan jangka panjang,” ungkap Igor.
Sementara itu, Ketua PUK MAS, Guntoro, meminta perusahaan mencabut surat PHK dan skorsing yang telah diterbitkan, serta mempekerjakan kembali karyawan terdampak sebelum negosiasi dimulai. “Setelah itu baru kita bisa duduk bersama membahas mekanisme pengurangan pekerja secara adil,” katanya.
Hasil pertemuan menghasilkan tiga kesepakatan awal, yakni: pihak perusahaan siap membatalkan atau meninjau ulang surat PHK yang sudah diterbitkan, pelatihan dan peningkatan kompetensi akan diberikan kepada pekerja terdampak sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, dan proses dialog bipartit manajemen dan serikat pekerja segera dimulai untuk mencari solusi bersama.
Wamenaker Afriansyah menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawal proses mediasi dan komunikasi kedua pihak, agar rencana restrukturisasi perusahaan tidak menimbulkan gejolak sosial maupun ekonomi di daerah industri Bekasi. “Kami akan terus memantau agar hak-hak pekerja terpenuhi dan komunikasi industrial berjalan sehat. Pemerintah berpihak pada dialog, bukan konfrontasi,” tegasnya.
Langkah Kemnaker ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan keberlangsungan industri dan perlindungan tenaga kerja, di tengah tantangan ekonomi global yang kian kompleks.














