Headline.co.id (Jakarta) — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meminta agar aturan terkait industri hasil tembakau, termasuk pengamanan zat adiktif, disusun dengan sangat hati-hati dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Permintaan ini disampaikan Wamenkumham Eddy melalui keterangan resmi pada Selasa (28/10/2025), sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan hukum yang melingkupi industri tembakau di Indonesia.
Eddy menegaskan, pembentukan peraturan mengenai industri hasil tembakau tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat kompleksitas persoalan yang menyangkut banyak pihak, mulai dari petani, pekerja, hingga penerimaan negara. “Dari sisi negara, salah satu penyumbang terbesar perpajakan berasal dari industri hasil tembakau. Kalau mau kami hilangkan juga tidak mungkin, karena ada berapa tenaga kerja, petani, dan sebagainya. Ini memang hal yang sangat kompleks,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjelaskan bahwa penyusunan regulasi harus didasarkan pada kekuatan filosofis, yuridis, dan sosiologis agar memiliki keberlakuan materiil yang kuat dan dapat diterima semua pihak. Ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan partisipasi publik dalam setiap proses perumusan aturan.
Menurut Eddy, prinsip-prinsip dalam penyusunan peraturan yang baik harus benar-benar dijaga, agar pihak yang diatur dapat mematuhi ketentuan tersebut dengan kesadaran penuh, bukan karena paksaan. “Penyusunan aturan secara ekstra hati-hati dilakukan dengan kekuatan mutlak berdasarkan keberlakuan secara materiil, yakni kekuatan filosofis, kekuatan yuridis, dan kekuatan sosiologis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eddy mengingatkan potensi munculnya perbedaan pendapat atau tarik-menarik kepentingan dalam proses pembahasan aturan industri hasil tembakau. Namun, ia menekankan pentingnya mencari win-win solution agar semua pihak memperoleh manfaat secara adil. “Akan ada perdebatan, misalnya soal peredaran hasil tembakau atau kemasan yang perlu distandardisasi. Tapi penyelesaiannya harus mencari kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” tambahnya.
Dalam konteks kemasan produk tembakau, Eddy menyoroti dilema antara perlindungan kesehatan masyarakat dan perlindungan hukum terhadap merek dagang. Ia menjelaskan, jika kemasan dibuat seragam dan tidak menarik, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Merek. Namun, di sisi lain, jika kemasan dibuat tidak menarik dengan alasan mencegah konsumsi oleh anak di bawah umur, langkah tersebut juga belum tentu efektif.
“Kalau dalam kemasan sudah ada imbauan atau larangan untuk merokok dari pabrik yang memproduksinya, maka produsen sudah bertanggung jawab dan tidak perlu mengubah kemasannya,” kata Eddy. Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait kejahatan obat, barang, dan makanan. “Produsen harus memberitahukan efek atau bahaya dari suatu barang, suatu obat yang diedarkan. Jika dia sudah beritahu, pabrik sudah selesai dan lepas dari pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Pernyataan Wamenkumham ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan aspek ekonomi dan perlindungan masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, adil, dan dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan pendekatan yang inklusif dan prinsip kehati-hatian, diharapkan peraturan terkait industri hasil tembakau dapat menciptakan tata kelola yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan — serta tetap menjamin keberlangsungan ekonomi bagi jutaan pekerja dan petani tembakau di Indonesia.





















