Headline.co.id (Jakarta) — Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar Uji Petik terhadap rancangan awal peraturan teknis penguatan tata kelola pelindungan anak di ruang digital, di Jakarta, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Langkah ini diambil untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat beraktivitas di ruang digital dengan aman dan terlindungi dari risiko dunia maya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menjelaskan, rancangan peraturan tersebut memuat enam materi utama yang menjadi amanat PP Tunas. “Rancangan peraturan menteri (permen) pelaksana PP Tunas berisi setidaknya enam materi amanat PP Tunas, yang terdiri dari pengawasan tata kelola pelindungan anak di ruang digital, penilaian profil risiko, batasan usia anak dan rentang usia anak,” ujarnya.
Uji Petik yang digelar secara virtual ini membahas dua aspek penting, yakni pengawasan dan penilaian profil risiko. Menurut Mediodecci, forum tersebut menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan awal agar regulasi yang disusun selaras dengan amanat PP Tunas dan implementasinya lebih efektif.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan platform digital, lembaga pelindungan anak, pemerhati anak dan ruang digital, serta asosiasi industri, yang turut berkontribusi dalam memberikan masukan mengenai tata kelola pelindungan anak di ruang digital.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Kemkomdigi, Josua Sitompul, memaparkan bahwa pengaturan pengawasan dalam RPM Amanat PP Tunas mencakup kegiatan pemantauan, penelusuran, penerimaan laporan dan aduan, pemeriksaan, serta pengendalian. “Selain itu, rancangan awal ini telah menetapkan indikator risiko penggunaan produk dan layanan digital, yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut setelah mendapat masukan dari pemangku kepentingan,” kata Josua.
Josua menegaskan bahwa RPM Amanat PP Tunas dirancang memberikan fleksibilitas kepada platform digital dalam menerapkan langkah mitigasi risiko sesuai karakteristik layanannya. “Platform digital dapat menggunakan berbagai jenis dan bentuk mitigasi risiko, mulai dari privasi dan keselamatan bagi anak berdasarkan desain, hingga peran orang tua dalam mengawasi atau mengontrol penggunaan gawai anak,” jelasnya.
Menurut Josua, pemahaman yang minim terhadap risiko penggunaan produk digital dapat berdampak buruk bagi keselamatan dan kesehatan anak. Oleh karena itu, PP Tunas menegaskan pentingnya tata kelola penyelenggaraan produk dan layanan digital yang ramah anak agar lingkungan daring menjadi lebih aman dan kondusif.
Lebih lanjut, Josua menyampaikan bahwa RPM Amanat PP Tunas akan mengatur secara teknis mekanisme pengawasan oleh Kemkomdigi. Proses penyusunan regulasi ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk audiensi bersama platform digital global untuk mengadopsi praktik terbaik dalam teknologi perlindungan anak.
“RPM diharapkan mulai dibahas bersama kementerian dan lembaga awal tahun depan, dan diharapkan mampu membangun ruang digital yang aman serta kondusif bagi anak-anak Indonesia,” pungkas Josua.



















