Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Rumah Dinas PT KAI di Stasiun Muntilan Lintas Non Operasi Diserobot Warga

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Transportasi
405 17
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Magelang) – Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) terancam diambil secara sepihak oleh Pudjianto cs, Warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Saat ini mereka tengah menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan meminta sertipikat Hak Pakai tertanggal 16 September 2015 atas nama PT KAI (Persero) untuk dibatalkan.

You might also like

Brimob Polda Sumbar Berperan Penting dalam Evakuasi Banjir di Padang

Brimob Polda Sumbar Berperan Penting dalam Evakuasi Banjir di Padang

26 November 2025
Presiden Prabowo Akan Berikan Motor untuk TPK-Penyuluh Program MBG

Presiden Prabowo Akan Berikan Motor untuk TPK-Penyuluh Program MBG

26 November 2025

Menurut Kuasa Hukum mereka, Dr Marthen H Toelle mengatakan “Tanah objek sengketa itu dimohonkan hak pakai oleh PT KAI yang secara fisik yang tak pernah menguasainya” ungkapnya dilansir dari Suaramerdeka.com.

Baca Juga: Edi Sukmoro: KAI Tingkatkan Pemeriksaan Jalur Saat Curah Hujan Tinggi

Seperti yang kita ketahui bersama, Terminal Bus Drs Prajitno Muntilan yang kini diklaim oleh warga yang mengaku tinggal disana sudah 59 tahun merupakan bagian dari bekas Emplasmen Stasiun Muntilan yang sudah berdiri sejak 1898.

Stasiun ini merupakan bagian dari jalur kereta api Yogyakarta-Magelang yang dikelola oleh Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) yang kemudian pasca kemerdekaan dilimpahkan pengelolaan perkeretaapian maupun aset perusahaannya kepada Djawatan Kereta Republik Indonesia (DKARI) yang kini berubah nama menjadi PT KAI (Persero).

Melalui nasionalisasi, baik itu rel maupun aset-asetnya tercatat sebagai aset PT. KAI (Persero). Rumah dinas yang ditempati para penyerobot, merupakan rumah dinas yang dahulu disediakan bagi karyawan atau petugas kereta api yang bertugas di Stasiun Muntilan pada saat itu.

Pihak BPN Kabupaten Magelang telah menerbitkan sertipikat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendafataran Tanah, salah satu alas hak yang dimiliki PT KAI adalah Richtingkaart nomor D/W. Nomor 1344/II sehingga BPN berani menerbitkan sertipikat hak pakai pertanggal 16 September 2015 atas nama PT KAI (Persero).

Baca Juga: Pemprov Kaltim Bentuk Satgas Anti-Perundungan di Sekolah Untuk Pencegahan dan Penanganan

Sebagai tambahan informasi,
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang serta kios kios pedagang yang ada di terminal telah melakukan perjanjian sewa dengan PT KAI sejak 2003. Artinya Dishub juga mengakui bahwa lahan terminal tersebut milik PT KAI.

Bila dilihat dari kacamata hukum positif, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 pasal 42 telah diatur tentang siapa saja yang berhak memiliki sertipikat hak pakai.

Pada butir 3 dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia berhak memperoleh sertipikat hak pakai. PT KAI (Persero) merupakan sebuah perusahaan yang berstatus Perseroan yang jelas serta memiliki badan hukum didalamnya.

Awal mula para penghuni menempati Rumah Dinas dikarenakan orang tua atau suami mereka merupakan karyawan PT KAI. Akan tetapi setelah pensiun dan almarhum para penghuni tetap menggunakan rumah dinas tersebut tanpa adanya ikatan apapun dengan PT KAI.

Selama ini PT KAI juga terus berupaya melakukan mediasi  dengan para penghuni rumah dinas. Hal tersebut dijelaskan oleh Dedi Akmal selaku Senior Manager Penjagaan Aset Daop 6 Yogyakarta, Namun upaya tersebut tidak digubris oleh para penyewa sehingga PT KAI pun menerbitkan Surat Peringatan pertama dan kedua.

Lebih mengejutkan lagi, pada tanggal 1 Agustus 2019 PT KAI mendapat surat penolakan atas sewa rumah dinas. Surat tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Pengacara Toelle & sahabat.

Bahkan mereka juga memperdatakan PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta melalui Kuasa Hukum Toelle & Sahabat. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dengan No . Perkara.50/Pdt.G/2019/ PN.Mkd untuk Pembatalan sertipikat hak pakai PT KAI.

Pada tanggal 5 Desember 2019, Majelis Hakim dalam pembacaan putusan sela menyatakan bahwa pemeriksaan tidak ke pokok perkara atau ditolak. Para penggugat juga dihukum dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 996.000 (sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Baca Juga: Hadiri Kenduri Kebangsaan, Presiden: Mari Bersama Hadapi Tantangan Bangsa

Setelah gugatannya ditolak oleh PN Mungkid, mereka kemudian mengajukan gugatan kembali ke TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Pada dasarnya, PT KAI (Persero) memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan dan bangunan tersebut. Selain itu PT KAI sebagai BUMN mempunyai tugas untuk melakukan penjagaan aset negara yang yang tercatat sebagai aset PT KAI (Persero) dan berhak mendayagunakan aset perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No PER-03/MBU/08/2017.

Tags: Dishub MagelangMuntilanPT KAITerminal Bus Muntilan
Aditya

Aditya

Related Stories

Brimob Polda Sumbar Berperan Penting dalam Evakuasi Banjir di Padang

Brimob Polda Sumbar Berperan Penting dalam Evakuasi Banjir di Padang

by Fajar
26 November 2025
0

Headline.co.id, Padang ~ Pariaman. Banjir yang melanda kawasan Jalan DPR Ujung, Air Pacah, Kota Padang, telah memaksa personel Satbrimob Polda...

Presiden Prabowo Akan Berikan Motor untuk TPK-Penyuluh Program MBG

Presiden Prabowo Akan Berikan Motor untuk TPK-Penyuluh Program MBG

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan bantuan berupa motor kepada Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan penyuluh yang terlibat...

Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

by Hendrawan
26 November 2025
0

Headline.co.id, Bantul ~ Seorang penghuni kos ditemukan meninggal dunia di Dusun Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, pada Rabu...

Pemerintah Tingkatkan Distribusi Program MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Pemerintah Tingkatkan Distribusi Program MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

by Dwina
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memperkuat koordinasi antar kementerian untuk memastikan distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil,...

Petugas Kepolisian melakukan pendataan korban kecelakaan di rumah sakit

Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Sepeda Motor di Randu Goang, Dua Pengendara Alami Luka Serius

by Hendrawan
26 November 2025
0

Headline.co.id, Sleman ~ Tiga sepeda motor terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Randu Goang, dekat area persawahan Dusun Tegalweru, Sariharjo, Ngaglik,...

Menteri Desa Yandri Susanto Dorong APDESI Merah Putih Dukung Asta Cita

Menteri Desa Yandri Susanto Dorong APDESI Merah Putih Dukung Asta Cita

by Wawan
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia, Yandri Susanto, memberikan apresiasi atas peresmian Asosiasi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Petugas Gabungan sedang melakukan Pencarian Orang Hanyut di Sungai Progo

Niat Menjaring Ikan, Pemuda Sedayu Terseret Arus Sungai Progo

26 April 2025
Pencatutan Identitas: Kewaspadaan Publik dan Tindakan Tegas Bawaslu DKI

Pencatutan NIK Merajalela: 70 Laporan Masuk ke Bawaslu DKI

18 August 2024
bantuan helikopter water bombing jenis Sikorsky dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Tangulangi Kebakaran Hutan Pemprov Riau Dapat Bantuan Helikopter Water Bombing Dari BNPB

10 May 2023
Pemprov Riau dan MUI Bersinergi Cetak Ulama Desa Berintegritas

Pemprov Riau dan MUI Bersinergi Cetak Ulama Desa Berintegritas

14 November 2025
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Jogja Hari ini

Jadwal SIM Keliling Polres Kulon Progo Bulan November 2023

1 November 2023

Percepat Penanganan Covid-19, Mendagri Tito Imbau Kepala Daerah Untuk Peka Terhadap Lingkungan

3 August 2021
Kolaborasi Strategis: Bank Sumsel Babel Bergandengan Tangan dengan Perbankan Syariah

Kolaborasi Strategis: Bank Sumsel Babel Gaet Perbankan Syariah

13 September 2024

Artikel Terbaru

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

26 November 2025
Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

26 November 2025
PENA JAYA 2025: Upaya Mendorong Inovasi di Aceh Jaya

PENA JAYA 2025: Upaya Mendorong Inovasi di Aceh Jaya

26 November 2025
Kesbangpol Tuban Adakan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan

Kesbangpol Tuban Adakan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan

26 November 2025

Pemkab Maluku Tenggara Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Peran Guru

26 November 2025
Bupati Maluku Tenggara Resmikan RSUD Elat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Bupati Maluku Tenggara Resmikan RSUD Elat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

26 November 2025
Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Hampir Rampung

Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Hampir Rampung

26 November 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.