Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Rumah Dinas PT KAI di Stasiun Muntilan Lintas Non Operasi Diserobot Warga

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
406 17
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Magelang) – Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) terancam diambil secara sepihak oleh Pudjianto cs, Warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Saat ini mereka tengah menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan meminta sertipikat Hak Pakai tertanggal 16 September 2015 atas nama PT KAI (Persero) untuk dibatalkan.

You might also like

Polda Bali Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Awak Kapal

Polda Bali Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Awak Kapal

12 April 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

12 April 2026

Menurut Kuasa Hukum mereka, Dr Marthen H Toelle mengatakan “Tanah objek sengketa itu dimohonkan hak pakai oleh PT KAI yang secara fisik yang tak pernah menguasainya” ungkapnya dilansir dari Suaramerdeka.com.

Baca Juga: Edi Sukmoro: KAI Tingkatkan Pemeriksaan Jalur Saat Curah Hujan Tinggi

Seperti yang kita ketahui bersama, Terminal Bus Drs Prajitno Muntilan yang kini diklaim oleh warga yang mengaku tinggal disana sudah 59 tahun merupakan bagian dari bekas Emplasmen Stasiun Muntilan yang sudah berdiri sejak 1898.

Stasiun ini merupakan bagian dari jalur kereta api Yogyakarta-Magelang yang dikelola oleh Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) yang kemudian pasca kemerdekaan dilimpahkan pengelolaan perkeretaapian maupun aset perusahaannya kepada Djawatan Kereta Republik Indonesia (DKARI) yang kini berubah nama menjadi PT KAI (Persero).

Melalui nasionalisasi, baik itu rel maupun aset-asetnya tercatat sebagai aset PT. KAI (Persero). Rumah dinas yang ditempati para penyerobot, merupakan rumah dinas yang dahulu disediakan bagi karyawan atau petugas kereta api yang bertugas di Stasiun Muntilan pada saat itu.

Pihak BPN Kabupaten Magelang telah menerbitkan sertipikat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendafataran Tanah, salah satu alas hak yang dimiliki PT KAI adalah Richtingkaart nomor D/W. Nomor 1344/II sehingga BPN berani menerbitkan sertipikat hak pakai pertanggal 16 September 2015 atas nama PT KAI (Persero).

Baca Juga: Pemprov Kaltim Bentuk Satgas Anti-Perundungan di Sekolah Untuk Pencegahan dan Penanganan

Sebagai tambahan informasi,
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang serta kios kios pedagang yang ada di terminal telah melakukan perjanjian sewa dengan PT KAI sejak 2003. Artinya Dishub juga mengakui bahwa lahan terminal tersebut milik PT KAI.

Bila dilihat dari kacamata hukum positif, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 pasal 42 telah diatur tentang siapa saja yang berhak memiliki sertipikat hak pakai.

Pada butir 3 dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia berhak memperoleh sertipikat hak pakai. PT KAI (Persero) merupakan sebuah perusahaan yang berstatus Perseroan yang jelas serta memiliki badan hukum didalamnya.

Awal mula para penghuni menempati Rumah Dinas dikarenakan orang tua atau suami mereka merupakan karyawan PT KAI. Akan tetapi setelah pensiun dan almarhum para penghuni tetap menggunakan rumah dinas tersebut tanpa adanya ikatan apapun dengan PT KAI.

Selama ini PT KAI juga terus berupaya melakukan mediasi  dengan para penghuni rumah dinas. Hal tersebut dijelaskan oleh Dedi Akmal selaku Senior Manager Penjagaan Aset Daop 6 Yogyakarta, Namun upaya tersebut tidak digubris oleh para penyewa sehingga PT KAI pun menerbitkan Surat Peringatan pertama dan kedua.

Lebih mengejutkan lagi, pada tanggal 1 Agustus 2019 PT KAI mendapat surat penolakan atas sewa rumah dinas. Surat tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Pengacara Toelle & sahabat.

Bahkan mereka juga memperdatakan PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta melalui Kuasa Hukum Toelle & Sahabat. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dengan No . Perkara.50/Pdt.G/2019/ PN.Mkd untuk Pembatalan sertipikat hak pakai PT KAI.

Pada tanggal 5 Desember 2019, Majelis Hakim dalam pembacaan putusan sela menyatakan bahwa pemeriksaan tidak ke pokok perkara atau ditolak. Para penggugat juga dihukum dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 996.000 (sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Baca Juga: Hadiri Kenduri Kebangsaan, Presiden: Mari Bersama Hadapi Tantangan Bangsa

Setelah gugatannya ditolak oleh PN Mungkid, mereka kemudian mengajukan gugatan kembali ke TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Pada dasarnya, PT KAI (Persero) memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan dan bangunan tersebut. Selain itu PT KAI sebagai BUMN mempunyai tugas untuk melakukan penjagaan aset negara yang yang tercatat sebagai aset PT KAI (Persero) dan berhak mendayagunakan aset perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No PER-03/MBU/08/2017.

Tags: Dishub MagelangMuntilanPT KAITerminal Bus Muntilan
Aditya

Aditya

Related Stories

Polda Bali Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Awak Kapal

Polda Bali Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Awak Kapal

by masfajar
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Bali telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan...

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Bitung, Sulawesi Utara

by Dani
12 April 2026
0

Headline.co.id, Bitung ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara, pada Sabtu, 11 April 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Keerom, Papua

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Keerom, Papua

by Lia
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,9 mengguncang wilayah Keerom, Papua, pada Sabtu, 11 April 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Gempa Magnitudo 4,0 Mengguncang Maluku Tenggara Barat

Gempa Magnitudo 4,0 Mengguncang Maluku Tenggara Barat

by Fajar
12 April 2026
0

Headline.co.id, Maluku Tenggara ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,0 mengguncang wilayah Maluku Tenggara Barat pada Sabtu, 11 April 2026....

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Nabire, Papua

by wahyu
12 April 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,0 mengguncang wilayah Nabire, Papua, pada Sabtu, 11 April 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Korps Brimob Polri Selenggarakan Kompetisi Menembak Internasional Brimob X-Treme 2026

Korps Brimob Polri Selenggarakan Kompetisi Menembak Internasional Brimob X-Treme 2026

by wahyu
12 April 2026
0

Headline.co.id, Depok ~ Korps Brimob Polri mengadakan Brimob X-Treme 2026, sebuah kompetisi menembak internasional yang diikuti oleh penembak terbaik dari...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Balita Positif Corona di Yogyakarta Dinyatakan Sembuh

20 March 2020
Tragedi di Stadion Kanjuruan Malang

Tak Puas, Areamia Ingin Kapolri Copot Kapolda Jatim

4 October 2022
Ketegangan Membara di Kadin: Ketua Daerah Melawan Munaslub

Ketegangan di Kadin: 21 Ketua Daerah Menolak Munaslub

14 September 2024
Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Kabupaten Nagan Raya, Aceh

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Kabupaten Nagan Raya, Aceh

13 January 2026
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Tapanuli Tengah

15 February 2026
Newcastle Raih Kemenangan Tipis atas Qarabag 3-2

Newcastle Raih Kemenangan Tipis atas Qarabag 3-2

25 February 2026
Pemkab Sumenep Adakan Bimtek Siber untuk OPD

Pemkab Sumenep Adakan Bimtek Siber untuk OPD

13 November 2025

Artikel Terbaru

Dampak Kesehatan dari Paparan Asbes yang Perlu Diwaspadai

Dampak Kesehatan dari Paparan Asbes yang Perlu Diwaspadai

12 April 2026
Polda Bali Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Awak Kapal

Polda Bali Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Awak Kapal

12 April 2026
Pemerintah Dorong Pengembangan Blok Masela untuk Kedaulatan Ekonomi

Pemerintah Dorong Pengembangan Blok Masela untuk Kedaulatan Ekonomi

12 April 2026
Kabupaten Batang Pecahkan Dua Rekor MURI di HUT ke-60

Kabupaten Batang Pecahkan Dua Rekor MURI di HUT ke-60

12 April 2026
Kabupaten Batang Raih Dua Rekor Dunia di Hari Jadi ke-60

Kabupaten Batang Raih Dua Rekor Dunia di Hari Jadi ke-60

12 April 2026
Kabupaten Batang Pecahkan Rekor MURI Minyak Jelantah

Kabupaten Batang Pecahkan Rekor MURI Minyak Jelantah

12 April 2026
Ribuan Pelajar Batang Pecahkan Rekor MURI Lewat Tari Babalu

Ribuan Pelajar Batang Pecahkan Rekor MURI Lewat Tari Babalu

12 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Pemko Palangka Raya Fokuskan Usulan CPNS 2026-2027 pada Pelayanan Dasar

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2427 shares
    Share 971 Tweet 607
  • Pria 69 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pasar Hewan Mancasan Sleman, Polisi Selidiki Saksi dan CCTV

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.