Headline.co.id (Jakarta) ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan tersebut diumumkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Selasa (16/9/2025) setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Langkah ini diambil untuk menjamin keterbukaan informasi sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Afifuddin menjelaskan, KPU memutuskan pembatalan aturan setelah menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP). Menurutnya, semua data dan dokumen di KPU akan diperlakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta tetap terbuka untuk diakses masyarakat.
“Kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. KPU berkomitmen untuk mengelola informasi secara terbuka dan inklusif demi pelayanan publik yang lebih luas,” ujar Afifuddin melalui keterangan resmi.
Meski begitu, KPU menegaskan tetap akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait apabila terdapat kebutuhan teknis dalam pengelolaan data dan informasi. Afifuddin juga menekankan bahwa keputusan ini bukan hanya menyangkut Pilpres, tetapi juga data lain yang berada di bawah kewenangan KPU.
Ia menambahkan, masukan dan kritik dari masyarakat menjadi dorongan penting bagi KPU untuk menjaga transparansi. “Publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU. Partisipasi masyarakat adalah wujud pengawasan yang sehat bagi pelaksanaan pemilu berintegritas,” imbuhnya.
Dengan keputusan ini, KPU menegaskan kembali posisinya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang terbuka terhadap pengawasan publik, guna memastikan proses demokrasi berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya.


















