Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukumNasional

Wartawan Antara Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

191
×

Wartawan Antara Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Share this article
Ketua IJTI Aceh Munir Noer dan Kabid Advokasi AJI Banda Aceh Juli Amin membesuk Teuku Dedi Iskandar, wartawan Antara Biro Aceh saat dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Ketua IJTI Aceh Munir Noer dan Kabid Advokasi AJI Banda Aceh Juli Amin membesuk Teuku Dedi Iskandar, wartawan Antara Biro Aceh saat dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh. (Foto: ITJI Aceh)

HeadLine.co.id, (Aceh) – Teuku Dedi Iskandar seorang wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara yang menjadi korban pengeroyokan, kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengeroyoknya.

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menerima laporan dari pelaku. Dedi mengungkapkan bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka dengan delik sesuai pasal 351 jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyok.

Baca Juga: Langkah Pemerintah Benahi Kemudahan Berusaha di Indonesia

“Hari ini saya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit 1 Reskrimum Polres Aceh Barat mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB,” tutur Dedi, Jumat (21/02)

Dedi yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat ini mengatakan bahwa ia merasa ada yang janggal dengan kasusnya ini. Pengakuannya, saat itu dirinya hanya berusaha membela diri dari para pengeroyok.

“Saya menilai janggal kasus ini. Saat itu, saya hanya berusaha membela diri agar tidak menjadi bulan-bulanan pengeroyok. Tapi, malah saya dijadikan tersangka,” ungkap Dedi.

Dalam laporan pelaku, Dedi dituduh telah mencekik pelaku pengeroyok. Faktanya, saat itu ia sedang berusaha melepaskan diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukuli.

Baca Juga: Dinilai Tidak Memberi Manfaat, Lima Anak Usaha PT Garuda Indonesia Akan Ditutup

Saati itu, dedi mengatakan pelaku pengeroyokan lebih dari 5 orang. Bahkan, pasca pengeroyokan tersebut membuat dirinya harus dirawat di rumah sakit selama hampir sepekan.

Sementara itu, penyidik Polres Aceh Barat hanya menetapkan dua tersangka dari total lima orang yang diduga sebagai pengeroyok Dedi Iskandar.

Dedi juga mengungkapkan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka ditangguhkan dan mereka dijerat pasal 170 KUHP. Dedi berharap penyidik bersikap adil dan menetapkan mereka semua yang mengeroyoknya sebagai tersangka.

Pasang Iklan diliput Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *