Headine.co.id (Jogja) ~ Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di sejumlah pos polisi wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 05.20 WIB. Dua pemuda berinisial ARS alias Kopul (21), warga Godean, Sleman, dan DSP alias Yaya (24), warga Kasihan, Bantul, ditangkap usai penyelidikan intensif.
Baca juga: Pengendara Motor Asal Purworejo Alami Gegar Otak Usai Tertabrak Pikap di Bantul
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H. menjelaskan, serangan molotov dilakukan di enam titik, yaitu Pos Polisi Pingit (Unit Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta), Pelem Gurih, Kronggahan, Monjali, Jombor, dan Denggung. Aksi tersebut sempat menimbulkan kepanikan karena botol molotov yang dilemparkan menyala api, meski tidak sampai menimbulkan kerusakan parah.
“Berdasarkan hasil scientific investigation, tim berhasil mengidentifikasi pelaku utama pelemparan molotov yakni ARS alias Kopul, dan seorang rekannya DSP alias Yaya yang membantu membuat bahan peledak tersebut,” ungkap Kombes Pandia dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Motor Slip di Jalan Licin, Perempuan di Bantul Terjatuh dan Alami Luka Serius
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat anggota Unit Turjawali, Bripka BPY, mendengar suara benturan di halaman kantor pada 4 September 2025 pagi. Saat dicek, ditemukan botol bersumbu berisi bahan bakar dalam kondisi menyala. Beruntung, botol tidak pecah sehingga api dapat segera dipadamkan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ARS sebagai pelaku pelempar. Pada Rabu (10/9/2025) dini hari, tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah ARS di Godean, Sleman, dan menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian, helm, serta botol berisi BBM. ARS kemudian menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Pemerintah Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih 2025, Target Serap 7 Ribu Tenaga Kerja
Dari keterangan ARS, ia mengaku membuat molotov bersama DSP alias Yaya. Polisi kembali bergerak dan berhasil mengamankan DSP di hari yang sama pukul 17.00 WIB di Mapolresta Yogyakarta.
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Barang bukti yang disita antara lain:
- Botol berisi BBM dengan sumbu kain,
- Sepeda motor Honda Vario warna hitam,
- Sandal bertuliskan “RIPCURL”,
- Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta
- Helm merk BMC warna hitam.
ARS berperan sebagai pelempar molotov sekaligus batu ke arah pos polisi, sementara DSP berperan membantu meracik molotov. Dari hasil pemeriksaan, motif ARS melakukan aksi ini karena terprovokasi unggahan di media sosial tentang perusakan kantor kepolisian.
Baca juga: Pooling Fund Bencana Jadi Strategi Baru Pemerintah Perkuat Pendanaan Penanggulangan Bencana
Jerat Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk ARS, pasal yang dikenakan meliputi Pasal 187 Ke-1e, Pasal 187 Ke-2e, serta percobaan tindak pidana sesuai Pasal 53 KUHPidana. Sementara DSP dijerat pasal yang sama dengan tambahan Pasal 56 KUHPidana karena berperan membantu.
Imbauan Kepolisian
Kapolresta Yogyakarta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk provokasi, teror, maupun aksi anarkis yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Polresta Yogyakarta akan menindak tegas pelaku tindakan anarkis. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta bersama-sama menjaga Yogyakarta sebagai kota aman, damai, dan penuh persaudaraan,” tegas Kombes Pandia.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Yogyakarta memastikan langkah preventif dan represif akan terus ditingkatkan guna mencegah terulangnya aksi serupa di wilayah hukum DIY.
Baca juga: BNPB Catat 14 Warga Tewas Akibat Banjir dan Longsor di Bali, Ratusan Mengungsi






















