Headline.co.id (Jakarta) ~ Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan kegiatan reformasi birokrasi pada Area 8 yang berfokus pada penguatan upaya pencegahan korupsi. Kegiatan ini digelar di Gedung Pratidina BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (4/9), sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peran dan independensi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Baca juga: BNN Fokus Perkuat Rehabilitasi dan Operasional Lapangan dalam Usulan Anggaran 2026
Acara dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Irwasriksus) BNN, Anton Setiyawan, bersama Kepala Biro Umum BNN, Indra Gautama. Dalam kegiatan tersebut, keduanya menekankan pentingnya memperkuat integritas serta independensi UKPBJ agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Sebagai wujud nyata komitmen antikorupsi, BNN juga melakukan penempelan stiker bertuliskan “Stop Gratifikasi dan Suap” di beberapa titik strategis, yaitu Ruang UKPBJ, Ruang Rapat Antasari, dan Lobi Gedung IPWL BNN. Stiker tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pegawai dan pihak terkait untuk berani menolak segala bentuk gratifikasi maupun suap.
Kegiatan reformasi birokrasi ini menjadi bagian dari langkah BNN dalam memperkuat tata kelola lembaga yang bersih dan berintegritas, sesuai dengan rekomendasi KPK.
Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah Pemangkasan, Gaji Bersih Anggota Dewan Rp 65,5 Juta


















