Headline.co.id (Jakarta) ~ DPR RI resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi seluruh anggotanya per 31 Agustus 2025. Selain itu, sejumlah tunjangan lain seperti listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi juga dipangkas. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Sempat Dikira Kucing, Begini Kronologi Penemuan Bayi Perempuan di Pos Tani Bantul
Dasco menegaskan pemangkasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya transparansi penggunaan anggaran. Ia menyebut pihaknya akan membuka rincian gaji dan tunjangan anggota DPR pasca pengurangan tersebut kepada publik. “Apa yang sudah dievaluasi, termasuk komponen tunjangan, akan kami lampirkan dan dibagikan kepada media,” ujar Dasco.
Berdasarkan dokumen resmi, take home pay (THP) anggota DPR setelah pemangkasan mencapai Rp 65,5 juta. Rinciannya terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, serta tunjangan keluarga dan uang sidang yang totalnya mencapai Rp 16,7 juta.
Selain itu, anggota DPR tetap menerima tunjangan konstitusional senilai Rp 57,4 juta. Komponen tersebut meliputi biaya komunikasi intensif dengan masyarakat sebesar Rp 20,03 juta, tunjangan kehormatan Rp 7,18 juta, hingga honorarium kegiatan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran masing-masing Rp 8,46 juta.
Baca juga: Kecelakaan Motor Astrea Vs Supra di Depan SMA 1 Sewon Bantul, Satu Korban Meninggal Dunia
Dari total bruto Rp 74,2 juta, dipotong pajak PPh sebesar Rp 8,61 juta, sehingga take home pay anggota DPR kini menjadi Rp 65,59 juta. Jumlah ini lebih rendah dibanding sebelumnya karena penghapusan tunjangan rumah dan fasilitas lain.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Pemangkasan tunjangan DPR dinilai dapat menjadi langkah awal dalam reformasi kelembagaan untuk menunjukkan komitmen pengelolaan anggaran yang lebih efisien.
Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Kejagung soal Kekeliruan Jabatan Nadiem Makarim saat Umumkan Status Tersangka
Tunjangan konstitusional
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Tak home pay: Rp 65.595.730.
Baca juga: Rem Blong, Truk Tangki Penyedot Limbah Terguling di Waduk Sermo Kulon Progo





















