Kronologi kejadian bermula ketika dua saksi, AY (guru) dan MF, tiba di sekolah sekitar pukul 10.45 WIB. Mereka menemukan jendela ruang guru dalam kondisi terbuka, tirai berantakan, serta isi laci dan barang-barang di dalam ruangan terlihat acak-acakan. Setelah menghubungi kepala sekolah, mereka masuk ke ruang guru dan mendapati bahwa sejumlah uang tunai yang sebelumnya disimpan di laci telah raib.
Baca juga: Berkas Kasus Penggantian Pelat BMW Dikembalikan Jaksa, Diminta Disempurnakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak Yayasan Bina Umat mengalami kerugian materi sebesar Rp50.678.000,-. Laporan resmi kemudian diajukan oleh LS, selaku bendahara sekolah, ke Polsek Moyudan.
Saat ini, penyelidikan kasus masih terus dilakukan oleh aparat gabungan dari Polsek Moyudan dan Satreskrim Polresta Sleman. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” imbuh AKP Salamun.
Baca juga: Tragis, Remaja 19 Tahun di Bantul Akhiri Hidup dengan Gantung Diri




















