Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Bongkar Praktik Pemerasan di Kemenaker: Empat Pejabat Ditahan, Aliran Uang Capai Rp53,7 Miliar

Hendrawan by Hendrawan
5 months ago
in Hukum
397 25
0
KPK Tahan Empat Pejabat Kemnaker, Korupsi TKA Capai Rp53,7 Miliar

KPK Tahan Empat Pejabat Kemnaker, Korupsi TKA Capai Rp53,7 Miliar

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan birokrasi, kali ini menyeret empat pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para pejabat tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan KPK pada Kamis (17/7/2025), dan diumumkan secara resmi melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Sabtu (19/7/2025). Mereka adalah SH, mantan Dirjen Binapenta & PKK periode 2020–2023; HY, yang menjabat Dirjen Binapenta & PKK periode 2024–2025 sekaligus eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024; WP, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA periode 2017–2019; dan DA, Koordinator Uji Kelayakan 2020–2024 yang kini juga Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025.

You might also like

Pasangan Suami Istri Ditangkap Polres Metro Jakbar Terkait Peredaran Sabu Antarprovinsi

Pasangan Suami Istri Ditangkap Polres Metro Jakbar Terkait Peredaran Sabu Antarprovinsi

3 December 2025
Polisi Selidiki Kasus Perusakan Kebun Teh di Pangalengan

Polisi Selidiki Kasus Perusakan Kebun Teh di Pangalengan

1 December 2025

Keempat tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Modus Pemerasan Berkedok Berkas Tak Lengkap

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa para pejabat tersebut memanfaatkan jabatan strategis mereka untuk menekan agen atau perusahaan pengguna TKA yang sedang mengurus RPTKA. Modusnya terbilang klasik namun efektif: berkas pengajuan RPTKA sengaja dinyatakan tidak lengkap, lalu ditawarkan jalan pintas berupa percepatan proses dengan imbalan uang.

“Dana tersebut kemudian ditampung di rekening khusus, digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian aset, hingga diduga dibagikan ke pegawai lain,” terang KPK.

Praktik korupsi ini berlangsung secara sistematis sejak 2019 hingga 2024, dengan total dugaan aliran dana mencapai Rp53,7 miliar. Dana haram tersebut mengalir deras dari kantong perusahaan yang seharusnya mendapatkan pelayanan administratif, bukan tekanan atau pungutan liar.

Barang Bukti Menggunung

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti signifikan. Di antaranya 13 kendaraan bermotor yang terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor. Selain itu, KPK juga mengamankan 4 bidang tanah dan bangunan milik tersangka WP, 4 aset properti milik HY, serta 2 bidang tanah atas nama DA.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut jejak aliran dana sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang memperkuat unsur pidana dalam perkara ini.

Peringatan Keras bagi Penyelenggara Negara

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pejabat publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan di bidang ketenagakerjaan dan dunia usaha.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat iklim investasi dan menekan dunia usaha yang tengah berjuang tumbuh,” ujar KPK dalam pernyataannya.

Tags: berita jakartaKorupsi KemenakerKPK
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Pasangan Suami Istri Ditangkap Polres Metro Jakbar Terkait Peredaran Sabu Antarprovinsi

Pasangan Suami Istri Ditangkap Polres Metro Jakbar Terkait Peredaran Sabu Antarprovinsi

by Fajar
3 December 2025
0

Headline.co.id, Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Menangkap Pasangan Suami Istri Yang Diduga Menjadi Kurir Narkotika Jenis Sabu Di Sebuah Rumah...

Polisi Selidiki Kasus Perusakan Kebun Teh di Pangalengan

Polisi Selidiki Kasus Perusakan Kebun Teh di Pangalengan

by Wawan
1 December 2025
0

Headline.co.id, Bandung ~ Jabar. Kepolisian sedang menyelidiki kasus perusakan kebun teh seluas 150 hektare di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat....

Polda Papua Serahkan Tujuh Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Jayapura

Polda Papua Serahkan Tujuh Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Jayapura

by Lia
30 November 2025
0

Headline.co.id, Polda Papua Telah Menyerahkan Tujuh Tersangka Dalam Kasus Tambang Emas Ilegal Kepada Kejaksaan Negeri Jayapura Pada Jumat ~ 28...

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Kosong

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Kosong

by Wawan
30 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong di...

Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Bernilai Miliaran

Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Bernilai Miliaran

by Aditya
29 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor yang melibatkan barang senilai Rp4 miliar. Barang-barang...

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat

by Ari Wibowo muhammad
29 November 2025
0

Headline.co.id, Bogor ~ Polsek Senen bersama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial H...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pengertian Serat Alam Adalah

Pengertian Serat Alam Adalah? Menelusuri Sejarah, Jenis, dan Peran Penting dalam Kerajinan

17 March 2025
Ilustrasi gambar penganiayaan santri di Prawirotaman Yogyakarta

Santri Krapyak Dianiaya Gerombolan Tak Dikenal di Prawirotaman, Kesaksian Santri Korban Penganiayaan di Jogja

25 October 2024

Undip Teliti Terowongan yang Diduga Peninggalan Belanda

7 March 2020
Petugas TNI dan Polri Melihat lokasi Balita Tengelam di Banguntapan Bantul

Balita Ditemukan Meninggal di Kolam Wisata Wanadesa Jambidan, Diduga Tenggelam Saat Bermain Sendiri

5 April 2025
Tampang Pelaku Guru SD yang lakukan pelecehan seksual kepada 15 murid SD Swasta di Jogja

Ditangkap Polisi, Guru SD Cabul di Jogja Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

16 January 2024
Malut United Siap Tempur Hadapi Persik Kediri, Waspada Serangan Mematikan

Waspada Penuh, Malut United Antisipasi Serangan Mematikan Persik Kediri

25 August 2024
Tim gabungan dari FPRB, relawan, dan petugas SAR mengevakuasi jenazah yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Bulus

Mayat Lansia Ditemukan di Sungai Bulus Bantul, Diduga Tenggelam Saat Buang Jimat

21 May 2025

Artikel Terbaru

Pemkab Hulu Sungai Utara Adakan Pasar Murah, Sediakan 1.000 Paket Sembako

Pemkab Hulu Sungai Utara Adakan Pasar Murah, Sediakan 1.000 Paket Sembako

3 December 2025
Pemkab HSU Perkuat Sinergi dengan Pondok Pesantren melalui Workshop

Pemkab HSU Perkuat Sinergi dengan Pondok Pesantren melalui Workshop

3 December 2025
Kabupaten Temanggung Terima Penghargaan atas Peningkatan Akses Pendidikan

Kabupaten Temanggung Terima Penghargaan atas Peningkatan Akses Pendidikan

3 December 2025
Pengembang di Temanggung Manfaatkan Kebijakan Pembebasan PBG

Pengembang di Temanggung Manfaatkan Kebijakan Pembebasan PBG

3 December 2025
Provinsi Banten Terima Penghargaan Nasional atas Upaya Kurangi Ketimpangan

Provinsi Banten Terima Penghargaan Nasional atas Upaya Kurangi Ketimpangan

3 December 2025
Pemprov Banten Tingkatkan Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata Menjelang Libur Akhir Tahun

Pemprov Banten Tingkatkan Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata Menjelang Libur Akhir Tahun

3 December 2025
Donasi Bulan Dana PMI 2025 di Blora Capai Rp1,39 Miliar

Donasi Bulan Dana PMI 2025 di Blora Capai Rp1,39 Miliar

3 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Tiga Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalan Laksda Adisucipto Sleman, Begini Kronologinya

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Pemkot Jambi Tingkatkan Pengawasan Keuangan untuk Kampung Bahagia 2025

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.