Headline.co.id (Jakarta) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meluruskan kabar beredar tentang operasional PT Indonesia Airlines Holding. Faktanya, hingga kini maskapai tersebut belum bisa mengudara karena proses perizinannya masih belum rampung.
“Status Indonesia Airlines Holding di sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) masih belum terverifikasi. Artinya, proses belum selesai,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam siaran pers, Jumat (18/7/2025).
Lukman menjelaskan, status “belum terverifikasi” bukan sekadar catatan administratif, melainkan sinyal adanya persyaratan penting yang belum dipenuhi. Salah satu yang krusial adalah dokumen Rencana Usaha jangka menengah lima tahun, yang mencakup rencana kepemilikan pesawat, penguasaan rute, kesiapan SDM, serta kemampuan finansial perusahaan.
Belum Ada Pesawat, Belum Bisa Berbisnis
Berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap badan usaha angkutan udara wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar yang diverifikasi penuh sebelum mengajukan sertifikasi Air Operator Certificate (AOC). Kedua dokumen ini menjadi gerbang awal izin operasional sebuah maskapai.
“Untuk penerbangan berjadwal, minimal satu pesawat harus milik sendiri dan dua lainnya dikuasai. Kalau ingin membuka dua layanan sekaligus, jumlah pesawatnya harus disesuaikan,” ujar Lukman, merinci aturan teknis.
Hingga seluruh tahapan ini terpenuhi dan diverifikasi, Indonesia Airlines belum bisa memulai operasional penerbangan. Bahkan, izin rute pun belum bisa diajukan.
Kemenhub: Jangan Menyesatkan Publik
Kemenhub juga memberi peringatan terkait informasi publik yang menyebutkan Indonesia Airlines sudah siap terbang. Menurut Lukman, pernyataan semacam itu berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Hingga saat ini belum ada pengajuan perizinan resmi atas nama Indonesia Airlines Holding. Tidak ada dasar hukum yang bisa diverifikasi,” tandasnya.
Iklim Investasi Harus Tetap Sehat
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan, proses perizinan angkutan udara bukan hanya soal administrasi semata, tetapi menyangkut keselamatan dan kesiapan operasional. Oleh karena itu, Kemenhub mengajak semua pihak yang ingin mendirikan maskapai untuk mengikuti prosedur secara transparan dan sesuai aturan.
“Kami tetap terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, asalkan semua proses ditempuh sesuai ketentuan. Transparansi informasi penting agar kepercayaan publik dan iklim investasi tetap terjaga,” tutup Lukman.



















