Headline.co.id (Bantul) ~ Kasus pengeroyokan tragis menewaskan seorang pemuda asal Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Wahyu Adi Setiawan (24) meregang nyawa setelah dikeroyok oleh empat orang yang menuduhnya mencuri sepeda motor. Keempat pelaku yang merupakan tetangga korban kini telah diamankan pihak kepolisian.
Baca juga: Kominfo Sergai Genjot Digitalisasi dan Pelayanan Informasi Publik
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, dalam konferensi pers pada Rabu (25/6/2025), mengungkapkan bahwa laporan kejadian berawal dari pihak keluarga korban. “Kasus ini dilaporkan ayah korban setelah mengetahui anaknya dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ujar Mirza.
Menurutnya, sang ayah memperoleh informasi dari sebuah video yang beredar, memperlihatkan putranya sedang dianiaya oleh sekelompok orang. Tak lama setelah laporan itu masuk, Wahyu dikabarkan meninggal dunia, tepat tiga hari setelah dirawat di rumah sakit.
“Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” lanjut Mirza.
Baca juga: Bunda PAUD Nagan Raya Tembus Sungai Demi Pendidikan Anak Usia Dini di Desa Terpencil
Dari hasil penyelidikan, empat orang telah diamankan oleh polisi. Keempat pelaku yang diamankan di kediaman masing-masing tersebut adalah AW (31), NP (29), AFS (20), dan DAK (20). “Mereka semua warga Kasihan, Bantul dan masih satu lingkungan dengan korban,” ujar Mirza.
Kejadian bermula saat keempat pelaku mencurigai Wahyu sebagai pencuri motor milik NP. Salah satu pelaku kemudian menjemput Wahyu dan membawanya ke area makam Sutopadan untuk minum-minuman keras. Di sanalah interogasi tak resmi terjadi.
“Saat sedang minum, pelaku AW menanyai korban apakah benar dia yang mencuri motor. Saat korban mengaku, para pelaku langsung melakukan pemukulan dan tendangan hingga korban tak sadarkan diri,” jelasnya.
Baca juga:TPAKD Pangkep Dorong Transaksi Nontunai hingga Pelosok Desa Lewat Edukasi Keuangan Digital
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Mirza.
Baca juga: Pemerintah RI Siapkan Evakuasi Tahap Kedua WNI di Iran, 11 Orang Sudah Tiba di Jakarta





















