Headline.co.id (Sleman) — Suasana haru menyelimuti Gedung Anglocita Tama, Kapanewon Depok, Sleman, saat BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhumah Indrayanti, seorang juru parkir di Jalan Afandi Gejayan yang wafat akibat sakit. Dalam upacara simbolis yang berlangsung Rabu siang, santunan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana, kepada suami almarhumah.
Penyerahan santunan ini disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Panewu Depok, serta puluhan juru parkir dari berbagai penjuru Kabupaten Sleman. Bukan sekadar formalitas, momen ini menjadi bentuk nyata kepedulian dan penghargaan pemerintah terhadap profesi juru parkir yang kerap luput dari sorotan publik.
“Uang santunan ini memang tak bisa menggantikan kehadiran almarhumah di tengah keluarga, namun ini adalah bentuk apresiasi dan kepedulian kami atas jasa beliau yang turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah,” ungkap Arip Pramana dalam sambutannya. Ia juga menekankan bahwa seluruh juru parkir resmi di bawah naungan Dinas Perhubungan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai wujud perlindungan kerja dan jaminan sosial.
Di sisi lain, edukasi juga terus digencarkan. Menurut Arip, pengelolaan parkir yang baik tak hanya soal penataan kendaraan, tapi juga menyangkut tata ruang kota. “Kami terus mengingatkan pemilik usaha untuk menyediakan lahan parkir yang memadai, sebab minimal 25 persen dari tempat usaha seharusnya dialokasikan untuk parkir,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Arip juga meresmikan pembentukan Forum Petugas Parkir Sleman Sembada (ForParManda), sebuah wadah baru yang dirancang sebagai ruang komunikasi, edukasi, serta silaturahmi antarjuru parkir se-Kabupaten Sleman.
“Saya harap ForParManda bisa menjadi tempat bertukar pengalaman dan meningkatkan solidaritas antarpetugas parkir,” imbuh Arip.
Panewu Depok, Djoko Muljanto, turut menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan kepada ahli waris dan dedikasi para juru parkir. “Terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan telah menunjukkan empati. Ini adalah bentuk nyata sinergi yang humanis,” ujarnya.
Sementara itu, Taufik Seno dari BPJS Ketenagakerjaan Sleman mengingatkan bahwa tidak semua juru parkir secara otomatis berhak atas santunan. “Ada kriteria yang harus dipenuhi, seperti batas usia maksimal 65 tahun dan berdomisili sesuai KTP Sleman,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa juru parkir masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yang berarti mereka berhak atas perlindungan jaminan sosial asalkan terdaftar secara resmi.
Santunan yang diterima keluarga almarhumah Indrayanti bukan hanya sekadar angka di atas kertas, melainkan simbol keberpihakan negara terhadap pekerja sektor informal. Sebuah bukti bahwa bahkan di jalanan yang panas dan bising, kerja keras tetap pantas dihargai.



















