Headline.co.id (Bantul) ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membongkar praktik mafia tanah yang menimpa seorang warga lanjut usia di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Kasus ini melibatkan manipulasi atas dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Tupon Hadi Suwarno, atau yang akrab disapa Mbah Tupon, dengan luas total 1.947 meter persegi.
Baca juga: Polres Bantul Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 Lewat CFD dan Layanan Publik di Lapangan Paseban
“Kasus ini menjadi potret kejahatan mafia tanah yang memanfaatkan kondisi korban yang sudah lanjut usia, tidak bisa baca tulis, dan terganggu pendengarannya,” ungkap Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, dalam keterangan persnya, Jumat (20/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil menetapkan tujuh orang tersangka, yakni BR (60), Tk (54), VW (50), Ty (50), MA (47), IF (46), dan AH (60). Ketujuh pelaku diduga kuat bekerja secara terorganisir untuk memanipulasi dokumen, termasuk membuat akta palsu dan memalsukan tanda tangan korban.
Salah satu tersangka, berinisial MA, bahkan diketahui telah menjadikan sertifikat hasil manipulasi tersebut sebagai agunan pinjaman ke bank dan berhasil mencairkan kredit hingga Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Indonesia Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis Perempuan di Forum IPDC UNESCO
“Mereka bekerja sama menggunakan akta palsu, memalsukan tandatangan, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan kredit bank,” jelas Idham.
Modus penipuan ini bermula pada tahun 2022 ketika BR meminta sertifikat milik Mbah Tupon dengan dalih untuk keperluan pecah bidang dan wakaf jalan. Namun, alih-alih untuk kepentingan warga, dokumen yang ditandatangani justru digunakan sebagai Akta Jual Beli (AJB) palsu, yang dibuat tanpa kehadiran atau persetujuan sah dari pihak pemilik tanah.
“AJB dibuat secara fiktif oleh oknum PPAT dan notaris tanpa kehadiran pihak yang sebenarnya,” lanjutnya.
Akibat perbuatan para pelaku, dua sertifikat tersebut kini telah berpindah nama dan dijadikan jaminan pinjaman. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar.
Polda DIY menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan serupa. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui praktik seperti ini, kami imbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Polda DIY,” tegas Kombes Idham Mahdi.
Baca juga: Dirjen Haji Minta Jamaah Tetap Tenang Usai Ancaman Bom Terhadap Pesawat Haji Saudia Airlines





















