Headline.co.id (Serang) ~ Seorang pria berinisial DM (50), warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 9 tahun. Saat ini, DM telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolresta Serang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Empat Pulau Kembali ke Aceh, Sudirman Said: Selamat untuk Rakyat Aceh
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Baros pada Selasa, 11 Juni 2025 lalu.
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di villa milik kakak pelaku,” ungkap Febby dilansir dari lineberita, Rabu (17/6/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri ketika sedang tertidur di rumah mereka. Hingga kini, polisi masih mendalami apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.
Baca juga: Perbedaan Laptop dan Notebook: Panduan Lengkap Memahami Dua Perangkat Komputer Portabel
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada tantenya. Mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Polsek Baros. Laporan itulah yang kemudian menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penangkapan terhadap DM.
“Tersangka langsung kami amankan setelah laporan diterima, dan saat ini masih kami periksa secara intensif,” tambah Febby di kutip dari Line Berita.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polres Kulonprogo Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tegas Febby.
Kejadian ini menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan serupa, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga.
Kasus DM kini dalam penanganan serius pihak kepolisian. Proses hukum akan terus berjalan dan aparat menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur.
“Anak adalah generasi penerus yang harus kita lindungi. Negara hadir untuk memberi rasa aman kepada setiap anak,” pungkas Febby.
Baca juga: Cari Jasa Pembuatan Lapangan Futsal? Ini yang Perlu Diperhatikan






















