Headline.co.id (Sleman) ~ Kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji yang diasuh oleh Gus Miftah di Sleman memasuki babak baru. Salah satu dari 13 tersangka justru melaporkan balik korban berinisial KDR (23), santri asal Kalimantan, atas dugaan pencurian uang.
Baca juga: Longsor Tambang Gunung Kuda Tewaskan 17 Orang, Proses Pencarian Masih Berlanju
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengungkapkan, dari 13 tersangka penganiayaan, empat orang di antaranya mengaku pernah kehilangan barang milik mereka yang diduga dicuri oleh KDR.
“Jadi dari 13 (orang yang jadi tersangka penganiayaan), itu ada yang 4 orang yang barangnya pernah diambil oleh korban itu. Dilaporkan pada kita, pencurian,” ujar Edy saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (31/5/2025).
Kasus pencurian tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman.
“Sekarang sudah ditangani oleh Polres juga. Awalnya dari pencurian itu,” tambahnya.
Laporan Resmi dari Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji
Adi Susanto, kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji sekaligus mendampingi 13 santri yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, menyatakan bahwa pelaporan terhadap KDR telah dilakukan secara resmi sejak Maret lalu.
“Kami secara resmi telah melaporkan saudara Dimas (KDR) di Polresta Sleman,” kata Adi saat ditemui di lingkungan Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman, Sabtu (31/5).
Adi menjelaskan, salah satu santri yang menjadi tersangka mengaku kehilangan uang sebesar Rp700 ribu, yang diduga dicuri oleh KDR. Kasus ini dilaporkan pada 10 Maret 2025 dan telah mulai diproses oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Laptop AI 2025: Pengalaman Jurnalis Digital di Era Kecerdasan Buatan Bersama Asus Vivobook S14
“Ini sebagai pelapornya ya, yang bersangkutan kehilangan duit Rp700 ribu, sudah dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2025 di Polresta Sleman, dan sampai hari ini prosesnya sudah berjalan,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dugaan pencurian tidak hanya dilaporkan oleh satu orang, tetapi ada sekitar 7 hingga 8 santri lain yang mengaku pernah kehilangan uang. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya telah memberikan keterangan kepada polisi.
“Data yang kami punya dari santri yang mengingat-ingat soal kehilangan-kehilangan dan itu juga pengakuan dari saudara Dimas, ada kurang lebih 7 sampai 8 santri,” kata Adi.
Baca juga: Eksploitasi Anak Lewat MiChat, Dua Mahasiswa di Bantul Terancam 15 Tahun Penjara
Versi Kuasa Hukum Korban
Sementara itu, kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto, menjelaskan bahwa penganiayaan terhadap kliennya terjadi pada 15 Februari 2025, diduga karena KDR dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon milik ponpes.
“Penganiayaan itu didasari (klien kami) disuruh mengaku uang dari hasil penjualan galon itu ke mana duitnya. Jadi semua yang dituduhkan ke klien kami itu total Rp700 ribu,” terang Heru saat dihubungi, Kamis (29/5).
Baca juga: Dua Buruh Harian Nekat Jambret di Siang Bolong, Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun
Menurut Heru, orang tua KDR sempat datang ke Ponpes Ora Aji untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengganti kerugian yang dituduhkan.
“Jadi yang dituduhkan ke klien kami itu ada yang Rp20 ribu, Rp60 ribu, terus terkumpul hingga Rp700 ribu, sehingga keluarga sudah ke sana, sudah dikembalikan,” jelasnya.
Hingga kini, Polresta Sleman masih mendalami dua kasus yang saling berkaitan ini—penganiayaan dan pencurian—guna mencari kejelasan atas peristiwa yang terjadi di lingkungan Ponpes Ora Aji.
Baca juga: Penemuan Jenazah Lansia di Waduk Sermo, Diduga Meninggal Dua Hari Sebelumnya





















