Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Grondkaart, Produk Hukum Era Kolonial yang Sah Hingga Kini

Dwina by Dwina
7 years ago
in Hukum, Nasional
418 4
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id – Jakarta. Tempo Media Grup menyelenggarakan kegiatan “Ngobrol @tempo” dengan mengusung tema Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum pada Kamis (6/12). Kegiatan yang berlangsung di ballroom Singosari Hotel Borobudur ini dipandu oleh Ali Nuryasin selaku Redaktur Ekonomi Tempo Media Grup dan dihadiri oleh tiga narasumber yakni Prof. Djoko Marihando, M. Sc (Pakar Sejarah dan Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI), Dr. Iing R Sodikin Arifin (Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN) serta AKP Dr. Suradi, SH, M.Hum. (Kepala Sub Unit II Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Negara RI).

Prof. Djoko Marihandono menjelaskan bahwa untuk memahami Grondkaart harus dilakukan sesuai konteks zaman supaya tidak terjadi anakronisme. Grondkaart merupakan produk obyek hukum masa lalu yang bersifat tetap, bukan peraturan dan bukan sistem seperti akta kelahiran. Grondkaart termasuk jenis dokumen yang menerangkan status obyek, bukan jenis obyek (Grondkaart bukan menerangkan hak atas tanah). Lahan-lahan yang ada dalam Grondkaart telah diukur dan disahkan oleh lembaga terkait sebagai alas bukti kepemilikan tanah yang sah dan Grondkaart memiliki landasan hukum peraturan.

You might also like

Polda Sumut Gunakan Teknologi Canggih untuk Atasi Bencana di Sumatera Utara

Polda Sumut Gunakan Teknologi Canggih untuk Atasi Bencana di Sumatera Utara

27 November 2025
Menteri Sosial Resmi Lantik 860 Guru Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Resmi Lantik 860 Guru Sekolah Rakyat

27 November 2025

Baca Juga: Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN: Grondkaart Bukti Final PT KAI (Persero)

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat kesalahan historis administratif karena Grondkaart dan alat bukti kelengkapannya(besluit) dipisahkan penyimpanannya. Grondkaart tersimpan di PT KAI sedangkan besluitnya disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia. Dasar Hukum Grondkaart antara lain adalah Besluit 19 Januari 1864 no. 8 yang menjelaskan bahwa tanah yang dibebaskan oleh negara disebut tanah pemerintah dan digunakan untuk proyek kepentingan negara (algemeen nut). Besluit 9 Oktober 1875 no. 16 juga menyebutkan perusahaan kereta api negara dan swasta yang memiliki hak konsesi wajib menggunakan tanah pemerintah untuk kepentingan operasionalnya seperti pembangunan jalur, stasiun, bangunan dan infrastruktur lainnya. Selanjutnya adanya pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja dan Pekerjaan Umum pada tanggal 6 Januari 1950 No 2 yang menjelaskan bahwa semua aset SS dan VS dilimpahkan kepada DKA.

Prof. Djoko juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Kekayaan Negara memperkuat status Grondkaart sebagai alas hak kepemilikan PT KAI dengan terbitnya surat kepada Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 24 Januari 1995. Semua grondkaart milik SS dan VS yang dinasionalisasi pada tahun 1958 diserahkan kepada DKA dan dari DKA melalui PNKA, PJKA dan Perumka, semua arsip termasuk Grondkaart diserahkan kepada PT. KAI untuk dijadikan sebagai bukti kepemilikan aset.

Perlu dipahami juga, kebijakan nasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia terhadap semua perusahaan swasta Belanda dimuat dalam UU No. 86 tahun 1958. Dalam Pasal 2 UU tersebut disebutkan pemerintah Indonesia wajib membayar ganti rugi kepada Belanda dan Menteri Keuangan ditunjuk sebagai mertua Badan Nasionalisasi sesuai dengan PP No 3 Tahun 1959. Dalam Verdeel wet 1969 dijabarkan pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Indonesia diangsur hingga tahun 2003.

Prof. Djoko juga menegaskan bahwa Grondkaart merupakan produk dari obyek hukum era kolonial yang sah dan memiliki legalitas sebagai bukti kepemilikan dan penguasaan lahan. Grondkaart yang tersimpan di bagian arsip PT KAI adalah grondkaart asli dan apabila ada pihak yang ingin mengaksesnga harus melalui prosedur resmi yakni atas seizin Direktur Umum PT KAI (Persero).

Baca Juga: Begini Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

Penjelasan yang diberikan oleh Prof. Djoko Marihandono cukup menjawab pertanyaan masyarakat mengenai legalitas Grondkaart. Seperti yang kita ketahui, saat ini banyak pihak yang berusaha menyerobot aset negara dan mengatakan bahwa grondkaart tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Semoga materi yang disampaikan dalam kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi instansi terkait seperti PT KAI (Persero), BPN hingga KPK untuk bersama-sama menyelamatkan aset negara.

Tags: GrondkaartKementerian ATR/BPN
Dwina

Dwina

Related Stories

Polda Sumut Gunakan Teknologi Canggih untuk Atasi Bencana di Sumatera Utara

Polda Sumut Gunakan Teknologi Canggih untuk Atasi Bencana di Sumatera Utara

by Fajar
27 November 2025
0

Headline.co.id, Medan ~ Medan. Polda Sumatera Utara mengerahkan berbagai teknologi canggih untuk menangani bencana longsor dan banjir yang melanda wilayah...

Menteri Sosial Resmi Lantik 860 Guru Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Resmi Lantik 860 Guru Sekolah Rakyat

by Wawan
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Sosial Saifullah Yusuf secara resmi melantik 860 guru Sekolah Rakyat di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada...

Polri Tampilkan Konsep Baru Pengendalian Unjuk Rasa di Apel Kasatwil 2025

Polri Tampilkan Konsep Baru Pengendalian Unjuk Rasa di Apel Kasatwil 2025

by Aditya
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri memperkenalkan model pelayanan unjuk rasa terbaru dalam Apel Kasatwil 2025, menekankan pendekatan yang lebih humanis dan...

Brimob Polda Sumbar Berperan Penting dalam Evakuasi Banjir di Padang

Brimob Polda Sumbar Berperan Penting dalam Evakuasi Banjir di Padang

by Fajar
26 November 2025
0

Headline.co.id, Padang ~ Pariaman. Banjir yang melanda kawasan Jalan DPR Ujung, Air Pacah, Kota Padang, telah memaksa personel Satbrimob Polda...

Presiden Prabowo Akan Berikan Motor untuk TPK-Penyuluh Program MBG

Presiden Prabowo Akan Berikan Motor untuk TPK-Penyuluh Program MBG

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan bantuan berupa motor kepada Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan penyuluh yang terlibat...

Pemerintah Tingkatkan Distribusi Program MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Pemerintah Tingkatkan Distribusi Program MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

by Dwina
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memperkuat koordinasi antar kementerian untuk memastikan distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bintang Madrid, Joselu, Bersiap Menuju Timur Tengah Demi Al-Gharafa

Bintang Madrid, Joselu, Bersiap Menuju Timur Tengah Demi Al-Gharafa

8 August 2024
ASN Kemenkumham Maluku Utara Didorong Meneladani Semangat Pahlawan

ASN Kemenkumham Maluku Utara Didorong Meneladani Semangat Pahlawan

12 November 2025
Kemkomdigi Dorong Penggunaan Teknologi Digital di Sektor Pertanian

Kemkomdigi Dorong Penggunaan Teknologi Digital di Sektor Pertanian

7 November 2025
Prediksi Cuaca Jogja

BMKG: Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Hari Ini 4 Januari 2024

4 January 2024

Pemkab Lumajang Terima 18 Unit Huntara untuk Penyintas Erupsi Semeru dari APKESI

7 July 2022

Timbulnya Gejala Psikosomatik di Tengah Wabah Corona Dapat Menyebabkan Tubuh Sakit

27 March 2020
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pacitan, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pacitan, Jawa Timur

13 November 2025

Artikel Terbaru

Tuban Rapakat Sesi 2 Bahas Pentingnya Kesehatan dalam Pelayanan Publik

Tuban Rapakat Sesi 2 Bahas Pentingnya Kesehatan dalam Pelayanan Publik

27 November 2025
Bupati Balangan Soroti Pentingnya PAUD dalam Pembangunan SDM

Bupati Balangan Soroti Pentingnya PAUD dalam Pembangunan SDM

27 November 2025
BNNK Balangan Tingkatkan Sinergi Layanan Rehabilitasi Melalui Rapat Tim Pokja

BNNK Balangan Tingkatkan Sinergi Layanan Rehabilitasi Melalui Rapat Tim Pokja

27 November 2025
Pelatihan Penanggulangan Banjir Digelar di Desa Badalungga

Pelatihan Penanggulangan Banjir Digelar di Desa Badalungga

27 November 2025
Pentingnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Kebijakan Pembangunan

Pentingnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Kebijakan Pembangunan

27 November 2025
Perayaan HUT Gorontalo ke-25, Pemerintah Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Desa

Perayaan HUT Gorontalo ke-25, Pemerintah Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Desa

27 November 2025
Panen Cabai Serentak di KUPONWAH untuk Kendalikan Inflasi

Panen Cabai Serentak di KUPONWAH untuk Kendalikan Inflasi

27 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Pemerintah Tingkatkan Distribusi Program MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.