Headline.co.id (Jogja) ~ Seorang pria berinisial AB (28), karyawan toko oleh-oleh ternama di Yogyakarta, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan dari empat cabang toko tempatnya bekerja. Aksi penggelapan ini mengakibatkan kerugian hingga Rp 8,1 juta bagi pemilik usaha, MR.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan Delapan Kendaraan di Jl. Timoho, Dua Korban Dirawat di RS
Kapolsek Gedongtengen Komisaris Polisi Eka Andy Nursanto, S.H., M.H. dalam keterangan pers kepada headline.co.id menyatakan bahwa laporan kasus ini diterima pada 6 April 2025, dengan Nomor: LP / B / 04 / IV / 2025 / SPKT / Polsek GT / Polresta Yka / Polda DIY.
“Kejadian ini bermula pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Cabang Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana yang berada di Jl. Pringgokusuman, Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta,” jelas Kompol Eka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa AB yang berasal dari Dusun Dongkelan, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menerima titipan uang hasil penjualan dari empat cabang toko, yakni Ambarukmo Plaza, Jl. Solo-Sleman, Malioboro Mall, dan Jl. Dagen. Bukannya menyetorkan uang tersebut ke kantor pusat, tersangka justru mengambil sebagian uang dari kemasan yang disteples dan kemudian mengemas ulang seolah belum dibuka.
Baca juga: Prabowo Pimpin Tanam Padi Serentak di Ogan Ilir, Targetkan Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
“Modusnya, pelaku membuka amplop berisi setoran yang distaples di kedua ujung, mengambil sebagian uang, lalu menutupnya kembali seperti semula. Uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, di antaranya main slot (judi online) dan ongkos pulang ke kampung halamannya di Cilacap,” ujar Kapolsek.
Aksi penggelapan ini terungkap setelah karyawan bagian keuangan toko menghitung hasil laporan dari keempat cabang dan menemukan kekurangan sebesar Rp 8.100.000. Temuan ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi, yakni SUR dari Sleman, HEN dari Wonosobo, dan YOS dari Sleman. Setelah bukti-bukti dirasa cukup, polisi melakukan penangkapan terhadap AB di rumahnya pada Minggu, 6 April 2025 pukul 22.00 WIB. Proses awal dilakukan di Polsek Nusawungu, Cilacap, sebelum akhirnya tersangka dibawa ke Polsek Gedongtengen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Presiden Prabowo Pimpin Tanam Padi Serentak di Ogan Ilir: Menuju Swasembada Pangan 2026
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam lembar laporan hasil penjualan dari empat cabang toko.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Proses hukum akan terus berlanjut dan kami mengimbau kepada pelaku usaha untuk lebih ketat dalam sistem keuangan internal, agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Kompol Eka Andy Nursanto.
Baca juga: Presiden Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam: Upaya Kolektif Menuju Swasembada Pangan




















