Sleman, Headline.co.id ~ Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara resmi melayangkan somasi kepada produsen minuman beralkohol bermerek Anggur Merah Kaliurang. Langkah hukum ini diambil karena penggunaan nama “Kaliurang” dinilai tidak pantas disematkan pada produk minuman keras, mengingat citra Kaliurang sebagai kawasan wisata budaya dan pendidikan.
Baca juga: Laka Lantas Libatkan Tiga Motor di Depan Kampus Unjaya Sleman, Tiga Orang Luka dan Dirawat di RS
“Kaliurang adalah wilayah kami secara administrasi, salah satu destinasi wisata unggulan. Kalau dikaitkan dengan brand untuk minuman beralkohol, tentu tidak pada tempatnya. Ini sangat tidak tepat,” tegas Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, melalui keterangan tertulis, Senin (22/4/2025), dikutip dari detik.com.
Penolakan ini juga merujuk pada regulasi resmi. Dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pasal 17B ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa kawasan Kaliurang ditetapkan sebagai destinasi wisata berbasis pendidikan, budaya, dan sejarah. Maka, penyematan nama “Kaliurang” pada produk minuman keras dinilai menyalahi semangat perlindungan kawasan tersebut.
“Betul-betul ini amat sangat merugikan kami, Pemerintah Kabupaten Sleman dan masyarakat Sleman,” imbuh Harda Kiswaya.
Pemerintah Sleman secara resmi telah menyampaikan somasi kepada pihak produsen, PT Perindustrian Bapak Djenggot, dengan tuntutan agar segera mencabut penggunaan nama ‘Kaliurang’ dari produk minuman keras tersebut. Tidak hanya itu, surat keberatan juga telah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk penolakan terhadap pendaftaran merek tersebut.
Menanggapi isu ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyampaikan bahwa saat ini produk berlabel ‘Kaliurang’ sudah tidak ditemukan lagi di pasaran.
“Sejak mulai ramai penolakan, botol berlabel Kaliurang ini sudah tidak bisa kami temui. Kelihatannya pengedar maupun penjual sudah men-takedown promosinya,” ujar Shavitri.
Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan pemantauan intensif bersama instansi terkait guna mencegah kemungkinan produk ini kembali beredar. Langkah ini diambil demi menjaga marwah Kaliurang sebagai ikon wisata budaya dan edukatif di Kabupaten Sleman.
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pembacokan di SPBU Kretek Yang Sempat Viral di Medsos























