Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkap dari Perspektif Ulama Fikih

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
10 months ago
in Berita
410 12
0
Hukum Mimisan saat Puasa

Hukum Mimisan saat Puasa (Gambar: freepik.com)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkap dari Perspektif Ulama Fikih ~ Headline.co.id (Jakarta). Saat menjalani ibadah puasa ramadhan, sering muncul pertanyaan terkait hal-hal yang membatalkan puasa. Banyak umat Islam masih mencari kejelasan mengenai berbagai permasalahan seputar ibadah puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, “Apakah mimisan membatalkan puasa?” Dalam upaya memberikan pemahaman yang utuh dan menghindari keraguan, sejumlah ulama dan pakar fikih telah menguraikan penjelasan lengkap mengenai hal tersebut.

Baca juga: Perbedaan Metode Penentuan Lebaran Idul Fitri: Muhammadiyah vs NU

You might also like

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

12 January 2026
Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

11 January 2026

Pengertian Puasa Ramadhan

Secara umum, puasa di bulan Ramadan mensyaratkan menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan intim sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT menerangkan bahwa umat Islam diperbolehkan berbuka puasa pada malam hari setelah menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya. Di samping larangan-larangan tersebut, terdapat juga hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa, antara lain masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja, muntah dengan sengaja, serta peristiwa haid dan nifas bagi wanita.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pendapat Ulama Tentang Mimisan

Mengenai mimisan, beberapa sumber rujukan klasik dan ulama kontemporer telah memberikan penjelasan bahwa keluarnya darah akibat mimisan tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa. Syekh Wahbah al-Zuhaili, dalam karyanya “Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu” (Juz 3, hal. 1730), menyatakan bahwa darah yang keluar karena mimisan, luka, atau cedera akibat tindakan yang tidak disengaja, tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui saluran-saluran terbuka seperti mulut atau hidung.

Baca juga: Keutamaan dan Manfaat Membaca Doa Ramadhan Hari ke-28: Momen Krusial untuk Mendekatkan Diri kepada Sang Pencipta

Penjelasan Ulama Terkait Mimisan

Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa bila mimisan terjadi secara spontan, tanpa disengaja, dan tidak disertai dengan masuknya benda atau zat ke dalam tubuh, maka puasa tetap sah. Hal ini berbeda dengan kondisi di mana seseorang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya, seperti memaksa memuntahkan makanan atau minuman, yang mana hal tersebut jelas termasuk pembatal puasa.

Syekh Syihabuddin Ahmad al-Qalyubi, seorang pakar fikih Mazhab Syafi’i asal Mesir, juga menjelaskan dalam karya “Hisayah Qalyubi wa Umairah” bahwa jika seseorang mengalami luka atau terjadinya mimisan akibat kecelakaan atau karena cedera yang tidak disengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya. Menurut beliau, yang menjadi pertimbangan adalah apakah ada benda asing yang masuk ke dalam rongga tubuh yang terhubung dengan saluran pencernaan, seperti tenggorokan atau lambung.

Baca juga: Doa Ramadhan Hari ke-27: Keutamaan dan Makna Mendalam untuk Mendapatkan Keistimewaan Lailatul Qadar

Selain itu, dalam kitab Takrib Matan Abisuja, disebutkan sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa. Di antaranya adalah masuknya benda ke dalam tubuh secara sengaja melalui lubang atau rongga, masuknya zat ke dalam kepala, muntah dengan sengaja, berhubungan intim secara sengaja, keluarnya mani karena kontak kulit yang disengaja, haid, nifas, hilangnya akal, serta murtad.

Dari sepuluh hal tersebut, mimisan tidak disebutkan sebagai salah satu sebab batalnya puasa. Ini menunjukkan bahwa keluarnya darah dari hidung, selama tidak disertai dengan kondisi lain seperti adanya benda yang masuk ke dalam tubuh, tidak mengharuskan seseorang untuk mengqada (mengulang) puasanya.

Baca juga: Lafadz Doa Ramadhan Hari ke-26: Keutamaan Memohon Ampunan untuk Meningkatkan Keberkahan di Bulan Suci

Kesepakatan Ulama Tentang Hukum Mimisan

Para ulama sepakat bahwa mimisan yang terjadi secara alami, misalnya akibat udara kering, iritasi, atau cedera ringan, tidak membatalkan puasa. Bahkan, dalam konteks pengobatan seperti bekam (hijama), yang merupakan metode tradisional untuk mengeluarkan darah kotor melalui sayatan kecil, mayoritas ulama berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa. Bekam, yang dilakukan dengan tujuan pengobatan, tidak termasuk dalam kategori hal-hal yang membatalkan puasa selama prosedurnya tidak menyebabkan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh.

Anjuran Ulama

Lebih jauh lagi, para ulama menganjurkan agar setiap individu yang mengalami mimisan saat berpuasa tetap tenang dan melanjutkan ibadah puasanya. Penting untuk tidak panik atau segera menganggap bahwa puasanya batal. Dengan memahami dasar-dasar hukum fiqh mengenai pembatal puasa, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih percaya diri dan khusyuk, tanpa terganggu oleh keraguan yang tidak berdasar.

Baca juga: Keutamaan dan Manfaat Membaca Doa Ramadhan Hari ke-25, Begini Cara Mengamalkannya

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, penjelasan tentang mimisan ini memiliki manfaat psikologis tersendiri. Dengan adanya kepastian hukum yang diperoleh dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, para pemudik dan jamaah dapat lebih fokus dalam meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT selama bulan Ramadan. Hal ini juga menjadi bentuk pemeliharaan kesehatan spiritual, mengingat setiap aspek ibadah di bulan suci harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa mimisan, atau keluarnya darah dari hidung secara tidak disengaja, tidak membatalkan puasa selama tidak disertai dengan masuknya zat asing ke dalam tubuh. Penjelasan ini didukung oleh pendapat para ulama dan sumber-sumber fiqh klasik yang telah menguraikan secara rinci kriteria-kriteria pembatal puasa. Semoga penjelasan ini dapat memberikan kepastian dan menghilangkan keraguan, sehingga setiap umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan tenang.

Baca juga: Doa Ramadhan Hari ke-24: Kunci Mendekatkan Diri pada Keridhaan Allah SWT

Tags: Hukum MimisanMimisan PuasaRamadhan
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

by Aditya
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut...

Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

by Lia
11 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Agam melaporkan perkembangan terkini pascabencana alam yang melanda wilayah tersebut kepada pemerintah pusat. Laporan ini...

Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

by Fajar
11 January 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kabupaten Agam kembali mendapatkan dukungan solidaritas dari daerah lain setelah dilanda bencana. Pada Jumat, 9 Januari 2026,...

Senator DPD Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Agam

Senator DPD Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Agam

by Wawan
11 January 2026
0

Headline.co.id, Agam ~ Bencana alam yang melanda Kabupaten Agam dalam sebulan terakhir menjadi perhatian serius bagi Irman Gusman, Anggota Dewan...

Ratusan Siswa di Agam Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

Ratusan Siswa di Agam Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

by Lia
11 January 2026
0

Headline.co.id, Kabupaten Agam ~ Sumatera Barat, menjadi fokus perhatian dalam upaya peningkatan akses pendidikan bagi generasi muda. Pada Jumat, 9...

Pemerintah Aceh Sambut Baik Bantuan Presiden untuk Tradisi Meugang

Pemerintah Aceh Sambut Baik Bantuan Presiden untuk Tradisi Meugang

by masfajar
11 January 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Aceh Menyatakan Apresiasi Terhadap Rencana Presiden Republik Indonesia ~ Prabowo Subianto, yang akan memberikan bantuan berupa sapi atau...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Mensesneg: Posisi Wakil Menteri Diisi Hanya Bila Diperlukan

9 January 2022
Ketua TP PKK Probolinggo Ajak Tingkatkan Produksi Tempe Lokal

Ketua TP PKK Probolinggo Ajak Tingkatkan Produksi Tempe Lokal

11 November 2025
Daftar Supplier Valve terbaik di Indonesia

Valve Murah dan Berkualitas, Ini Daftar Supplier Valve di Indonesia!

19 September 2023
Sesi talkshow menghadirkan sosok yang menginspirasi untuk memberikan aspirasi dan semangat bagi para Adik Bintang penerima manfaat Glow & Lovely Bintang Beasiswa 2025

Glow & Lovely Bintang Beasiswa 2025 Hadirkan Skema Dukungan Baru untuk 100 Perempuan Muda Indonesia

23 November 2025
Remaja Berperan Penting dalam Keberhasilan Bonus Demografi Indonesia

Remaja Berperan Penting dalam Keberhasilan Bonus Demografi Indonesia

19 December 2025
Pemerintah Tegas Cegah Impor Beras Ilegal di Sabang

Pemerintah Tegas Cegah Impor Beras Ilegal di Sabang

25 November 2025
Bupati Maluku Tenggara Lantik 344 PPPK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Bupati Maluku Tenggara Lantik 344 PPPK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

28 November 2025

Artikel Terbaru

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

12 January 2026
Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

11 January 2026
Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

11 January 2026
Senator DPD Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Agam

Senator DPD Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Agam

11 January 2026
Ratusan Siswa di Agam Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

Ratusan Siswa di Agam Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

11 January 2026
Pemerintah Aceh Sambut Baik Bantuan Presiden untuk Tradisi Meugang

Pemerintah Aceh Sambut Baik Bantuan Presiden untuk Tradisi Meugang

11 January 2026
Pemerintah Mempercepat Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Sumatra

Pemerintah Mempercepat Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Sumatra

11 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.