Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkap dari Perspektif Ulama Fikih

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
11 months ago
in Berita
Reading Time: 4 mins read
410 13
A A
0
Hukum Mimisan saat Puasa

Hukum Mimisan saat Puasa (Gambar: freepik.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkap dari Perspektif Ulama Fikih ~ Headline.co.id (Jakarta). Saat menjalani ibadah puasa ramadhan, sering muncul pertanyaan terkait hal-hal yang membatalkan puasa. Banyak umat Islam masih mencari kejelasan mengenai berbagai permasalahan seputar ibadah puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, “Apakah mimisan membatalkan puasa?” Dalam upaya memberikan pemahaman yang utuh dan menghindari keraguan, sejumlah ulama dan pakar fikih telah menguraikan penjelasan lengkap mengenai hal tersebut.

Baca juga: Perbedaan Metode Penentuan Lebaran Idul Fitri: Muhammadiyah vs NU

You might also like

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

25 February 2026
Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

25 February 2026

Pengertian Puasa Ramadhan

Secara umum, puasa di bulan Ramadan mensyaratkan menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan intim sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT menerangkan bahwa umat Islam diperbolehkan berbuka puasa pada malam hari setelah menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya. Di samping larangan-larangan tersebut, terdapat juga hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa, antara lain masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja, muntah dengan sengaja, serta peristiwa haid dan nifas bagi wanita.

Pendapat Ulama Tentang Mimisan

Mengenai mimisan, beberapa sumber rujukan klasik dan ulama kontemporer telah memberikan penjelasan bahwa keluarnya darah akibat mimisan tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa. Syekh Wahbah al-Zuhaili, dalam karyanya “Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu” (Juz 3, hal. 1730), menyatakan bahwa darah yang keluar karena mimisan, luka, atau cedera akibat tindakan yang tidak disengaja, tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui saluran-saluran terbuka seperti mulut atau hidung.

Baca juga: Keutamaan dan Manfaat Membaca Doa Ramadhan Hari ke-28: Momen Krusial untuk Mendekatkan Diri kepada Sang Pencipta

Penjelasan Ulama Terkait Mimisan

Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa bila mimisan terjadi secara spontan, tanpa disengaja, dan tidak disertai dengan masuknya benda atau zat ke dalam tubuh, maka puasa tetap sah. Hal ini berbeda dengan kondisi di mana seseorang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya, seperti memaksa memuntahkan makanan atau minuman, yang mana hal tersebut jelas termasuk pembatal puasa.

Syekh Syihabuddin Ahmad al-Qalyubi, seorang pakar fikih Mazhab Syafi’i asal Mesir, juga menjelaskan dalam karya “Hisayah Qalyubi wa Umairah” bahwa jika seseorang mengalami luka atau terjadinya mimisan akibat kecelakaan atau karena cedera yang tidak disengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya. Menurut beliau, yang menjadi pertimbangan adalah apakah ada benda asing yang masuk ke dalam rongga tubuh yang terhubung dengan saluran pencernaan, seperti tenggorokan atau lambung.

Baca juga: Doa Ramadhan Hari ke-27: Keutamaan dan Makna Mendalam untuk Mendapatkan Keistimewaan Lailatul Qadar

Selain itu, dalam kitab Takrib Matan Abisuja, disebutkan sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa. Di antaranya adalah masuknya benda ke dalam tubuh secara sengaja melalui lubang atau rongga, masuknya zat ke dalam kepala, muntah dengan sengaja, berhubungan intim secara sengaja, keluarnya mani karena kontak kulit yang disengaja, haid, nifas, hilangnya akal, serta murtad.

Dari sepuluh hal tersebut, mimisan tidak disebutkan sebagai salah satu sebab batalnya puasa. Ini menunjukkan bahwa keluarnya darah dari hidung, selama tidak disertai dengan kondisi lain seperti adanya benda yang masuk ke dalam tubuh, tidak mengharuskan seseorang untuk mengqada (mengulang) puasanya.

Baca juga: Lafadz Doa Ramadhan Hari ke-26: Keutamaan Memohon Ampunan untuk Meningkatkan Keberkahan di Bulan Suci

Kesepakatan Ulama Tentang Hukum Mimisan

Para ulama sepakat bahwa mimisan yang terjadi secara alami, misalnya akibat udara kering, iritasi, atau cedera ringan, tidak membatalkan puasa. Bahkan, dalam konteks pengobatan seperti bekam (hijama), yang merupakan metode tradisional untuk mengeluarkan darah kotor melalui sayatan kecil, mayoritas ulama berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa. Bekam, yang dilakukan dengan tujuan pengobatan, tidak termasuk dalam kategori hal-hal yang membatalkan puasa selama prosedurnya tidak menyebabkan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh.

Anjuran Ulama

Lebih jauh lagi, para ulama menganjurkan agar setiap individu yang mengalami mimisan saat berpuasa tetap tenang dan melanjutkan ibadah puasanya. Penting untuk tidak panik atau segera menganggap bahwa puasanya batal. Dengan memahami dasar-dasar hukum fiqh mengenai pembatal puasa, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih percaya diri dan khusyuk, tanpa terganggu oleh keraguan yang tidak berdasar.

Baca juga: Keutamaan dan Manfaat Membaca Doa Ramadhan Hari ke-25, Begini Cara Mengamalkannya

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, penjelasan tentang mimisan ini memiliki manfaat psikologis tersendiri. Dengan adanya kepastian hukum yang diperoleh dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, para pemudik dan jamaah dapat lebih fokus dalam meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT selama bulan Ramadan. Hal ini juga menjadi bentuk pemeliharaan kesehatan spiritual, mengingat setiap aspek ibadah di bulan suci harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa mimisan, atau keluarnya darah dari hidung secara tidak disengaja, tidak membatalkan puasa selama tidak disertai dengan masuknya zat asing ke dalam tubuh. Penjelasan ini didukung oleh pendapat para ulama dan sumber-sumber fiqh klasik yang telah menguraikan secara rinci kriteria-kriteria pembatal puasa. Semoga penjelasan ini dapat memberikan kepastian dan menghilangkan keraguan, sehingga setiap umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan tenang.

Baca juga: Doa Ramadhan Hari ke-24: Kunci Mendekatkan Diri pada Keridhaan Allah SWT

Tags: Hukum MimisanMimisan PuasaRamadhan
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

by wahyu
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berupaya mempercepat pemulihan pascabencana dengan mengoptimalkan layanan publik berbasis...

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

by Dani
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah berupaya mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah...

Upaya Penurunan Stunting 2025 Capai Kemajuan Signifikan

Upaya Penurunan Stunting 2025 Capai Kemajuan Signifikan

by Fajar
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Program percepatan penurunan stunting di Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan pada tahun 2025. Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa...

Menkomdigi Tegaskan Pentingnya Media Arus Utama dalam Edukasi Publik

Menkomdigi Tegaskan Pentingnya Media Arus Utama dalam Edukasi Publik

by masfajar
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyoroti pentingnya peran media massa arus utama dalam menjaga kode etik jurnalistik...

Pemprov DKI Jakarta Sediakan Mudik Gratis bagi Warga KTP non-DKI

Pemprov DKI Jakarta Sediakan Mudik Gratis bagi Warga KTP non-DKI

by Ari Wibowo muhammad
25 February 2026
0

Headline.co.id, Cilacap ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kesempatan bagi warga yang memiliki KTP non-DKI untuk mengikuti program Mudik...

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Nabire, Papua

by Dwina
25 February 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.0 mengguncang wilayah Nabire, Papua, pada Rabu, 24 Februari 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Polisi Amankan 2 Provokator di Sukolilo Pati Imbas Pengeroyokan Maut Bos Rental Mobil

9 June 2024
Pemko Dumai Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih

Pemko Dumai Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih

26 November 2025
Gempa Magnitudo 4,9 Mengguncang Kepulauan Aru, Maluku

Gempa Magnitudo 4,9 Mengguncang Kepulauan Aru, Maluku

22 February 2026
Presiden Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Kunci Kemajuan Bangsa

Presiden Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Kunci Kemajuan Bangsa

7 February 2026
Bupati Siak Tegaskan Tidak Ada Pembelian Mobil Dinas Baru di 2026

Bupati Siak Tegaskan Tidak Ada Pembelian Mobil Dinas Baru di 2026

27 November 2025
Pengusaha Boneka Asal Pandaan Bertahan Selama Satu Dekade

Pengusaha Boneka Asal Pandaan Bertahan Selama Satu Dekade

27 January 2026
Penemuan Mayat Seorang Pensiunan Guru SD di Kamar Mandi Rumah

Warga Sanden Bantul Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Pensiunan Guru Membusuk di Rumah

17 June 2024

Artikel Terbaru

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

25 February 2026
Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

25 February 2026
Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

25 February 2026
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

25 February 2026
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

25 February 2026
Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

25 February 2026
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

25 February 2026

Popular Story

  • Polisi Pastikan Pria 42 Tahun Meninggal Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama

    Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Polres Bantul ungkap Kronologi Detik-detik Penemuan Perempuan Meninggal Tengkurap di Atas Sajadah di Bangunjiwo

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.