Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkap dari Perspektif Ulama Fikih ~ Headline.co.id (Jakarta). Saat menjalani ibadah puasa ramadhan, sering muncul pertanyaan terkait hal-hal yang membatalkan puasa. Banyak umat Islam masih mencari kejelasan mengenai berbagai permasalahan seputar ibadah puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, “Apakah mimisan membatalkan puasa?” Dalam upaya memberikan pemahaman yang utuh dan menghindari keraguan, sejumlah ulama dan pakar fikih telah menguraikan penjelasan lengkap mengenai hal tersebut.
Baca juga: Perbedaan Metode Penentuan Lebaran Idul Fitri: Muhammadiyah vs NU
Pengertian Puasa Ramadhan
Secara umum, puasa di bulan Ramadan mensyaratkan menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan intim sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT menerangkan bahwa umat Islam diperbolehkan berbuka puasa pada malam hari setelah menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya. Di samping larangan-larangan tersebut, terdapat juga hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa, antara lain masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja, muntah dengan sengaja, serta peristiwa haid dan nifas bagi wanita.
Pendapat Ulama Tentang Mimisan
Mengenai mimisan, beberapa sumber rujukan klasik dan ulama kontemporer telah memberikan penjelasan bahwa keluarnya darah akibat mimisan tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa. Syekh Wahbah al-Zuhaili, dalam karyanya “Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu” (Juz 3, hal. 1730), menyatakan bahwa darah yang keluar karena mimisan, luka, atau cedera akibat tindakan yang tidak disengaja, tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui saluran-saluran terbuka seperti mulut atau hidung.
Penjelasan Ulama Terkait Mimisan
Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa bila mimisan terjadi secara spontan, tanpa disengaja, dan tidak disertai dengan masuknya benda atau zat ke dalam tubuh, maka puasa tetap sah. Hal ini berbeda dengan kondisi di mana seseorang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya, seperti memaksa memuntahkan makanan atau minuman, yang mana hal tersebut jelas termasuk pembatal puasa.
Syekh Syihabuddin Ahmad al-Qalyubi, seorang pakar fikih Mazhab Syafi’i asal Mesir, juga menjelaskan dalam karya “Hisayah Qalyubi wa Umairah” bahwa jika seseorang mengalami luka atau terjadinya mimisan akibat kecelakaan atau karena cedera yang tidak disengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya. Menurut beliau, yang menjadi pertimbangan adalah apakah ada benda asing yang masuk ke dalam rongga tubuh yang terhubung dengan saluran pencernaan, seperti tenggorokan atau lambung.
Baca juga: Doa Ramadhan Hari ke-27: Keutamaan dan Makna Mendalam untuk Mendapatkan Keistimewaan Lailatul Qadar
Selain itu, dalam kitab Takrib Matan Abisuja, disebutkan sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa. Di antaranya adalah masuknya benda ke dalam tubuh secara sengaja melalui lubang atau rongga, masuknya zat ke dalam kepala, muntah dengan sengaja, berhubungan intim secara sengaja, keluarnya mani karena kontak kulit yang disengaja, haid, nifas, hilangnya akal, serta murtad.
Dari sepuluh hal tersebut, mimisan tidak disebutkan sebagai salah satu sebab batalnya puasa. Ini menunjukkan bahwa keluarnya darah dari hidung, selama tidak disertai dengan kondisi lain seperti adanya benda yang masuk ke dalam tubuh, tidak mengharuskan seseorang untuk mengqada (mengulang) puasanya.
Kesepakatan Ulama Tentang Hukum Mimisan
Para ulama sepakat bahwa mimisan yang terjadi secara alami, misalnya akibat udara kering, iritasi, atau cedera ringan, tidak membatalkan puasa. Bahkan, dalam konteks pengobatan seperti bekam (hijama), yang merupakan metode tradisional untuk mengeluarkan darah kotor melalui sayatan kecil, mayoritas ulama berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa. Bekam, yang dilakukan dengan tujuan pengobatan, tidak termasuk dalam kategori hal-hal yang membatalkan puasa selama prosedurnya tidak menyebabkan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh.
Anjuran Ulama
Lebih jauh lagi, para ulama menganjurkan agar setiap individu yang mengalami mimisan saat berpuasa tetap tenang dan melanjutkan ibadah puasanya. Penting untuk tidak panik atau segera menganggap bahwa puasanya batal. Dengan memahami dasar-dasar hukum fiqh mengenai pembatal puasa, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih percaya diri dan khusyuk, tanpa terganggu oleh keraguan yang tidak berdasar.
Baca juga: Keutamaan dan Manfaat Membaca Doa Ramadhan Hari ke-25, Begini Cara Mengamalkannya
Dalam konteks kehidupan sehari-hari, penjelasan tentang mimisan ini memiliki manfaat psikologis tersendiri. Dengan adanya kepastian hukum yang diperoleh dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, para pemudik dan jamaah dapat lebih fokus dalam meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT selama bulan Ramadan. Hal ini juga menjadi bentuk pemeliharaan kesehatan spiritual, mengingat setiap aspek ibadah di bulan suci harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa mimisan, atau keluarnya darah dari hidung secara tidak disengaja, tidak membatalkan puasa selama tidak disertai dengan masuknya zat asing ke dalam tubuh. Penjelasan ini didukung oleh pendapat para ulama dan sumber-sumber fiqh klasik yang telah menguraikan secara rinci kriteria-kriteria pembatal puasa. Semoga penjelasan ini dapat memberikan kepastian dan menghilangkan keraguan, sehingga setiap umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan tenang.
Baca juga: Doa Ramadhan Hari ke-24: Kunci Mendekatkan Diri pada Keridhaan Allah SWT





















