Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Otomatif

Tertarik Mengetahui Berapa Pajak yang Harus Dikeluarkan Setiap Tahun untuk Memiliki Mobil Listrik? Ini Jawabannya!

Pinasti by Pinasti
11 months ago
in Otomatif
Reading Time: 5 mins read
393 29
A A
0
Ilustrasi Gambar Mobil Listrik

Ilustrasi Gambar Mobil Listrik

Share on FacebookShare on Twitter

Tertarik Mengetahui Berapa Pajak yang Harus Dikeluarkan Setiap Tahun untuk Memiliki Mobil Listrik? Ini Jawabannya! ~ Headline.co.id (Jakarta). Mobil listrik semakin diminati di Indonesia berkat berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah, termasuk keringanan pajak mobil listrik. Dengan kebijakan yang mendukung transisi ke kendaraan ramah lingkungan, kepemilikan mobil listrik menjadi lebih terjangkau dibandingkan mobil berbahan bakar fosil. 

Baca juga: Berbagai Alasan Mengapa Wuling Alvez Terasa Worth It untuk Dibeli dengan Harga Rp 300 Jutaan

You might also like

Suzuki Burgman Street 125EX Hadir dengan Desain Mewah, Nyaman untuk Mobilitas Matic 125cc Terbaik

Suzuki Burgman Street 125EX Tampil Mewah, Desain Nyaman untuk Pengguna Matic 125cc Terbaik

27 January 2026
Motor Suzuki Access 125 motor matic retro

Suzuki Access 125, Interpretasi Skuter Retro untuk Gaya Hidup Urban Masa Kini

30 December 2025

Namun, sebagai pemilik mobil listrik, Anda tetap perlu mengetahui berapa pajak yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.Kita akan bahas secara komprehensif mengenai pajak dan biaya administrasi yang perlu dibayarkan oleh pemilik mobil listrik!

Insentif Pajak Mobil Listrik di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mendorong penggunaan mobil listrik, termasuk memberikan insentif pajak yang signifikan. Dua jenis pajak utama yang diberikan keringanan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga: Alasan Wuling Alvez Bisa Diandalkan Bagi Anda yang Sering ke Luar Kota!

PPN Mobil Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, tarif PPN untuk mobil listrik hanya sebesar 1% dari tarif normal yang umumnya mencapai 11%. Artinya, pembeli mobil listrik hanya perlu membayar 1% PPN dari harga jual kendaraan. Kebijakan ini secara langsung mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh konsumen dan membuat harga mobil listrik lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional.

PPnBM Mobil Listrik

Selain keringanan PPN, pemerintah juga memberikan insentif besar dengan menanggung seluruh biaya PPnBM untuk mobil listrik sejak Januari 2024. Ini berarti Anda tidak perlu membayar PPnBM saat membeli mobil listrik, berbeda dengan kendaraan berbahan bakar fosil yang dikenakan tarif PPnBM sesuai dengan kategori kendaraan. Langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk mempercepat peralihan ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Baca juga: 3 Mobil Listrik Wuling yang Nyaman Digunakan oleh Pengemudi Wanita

Pajak Tahunan Mobil Listrik

Selain pajak pembelian, pemilik mobil listrik juga perlu memahami pajak tahunan yang harus dibayarkan, yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan beberapa biaya administrasi lainnya.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Mobil Listrik

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Pasal 10 Ayat 1, pajak tahunan mobil listrik atau PKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Artinya, pemilik mobil listrik tidak perlu membayar PKB yang biasanya menjadi kewajiban tahunan bagi kendaraan berbahan bakar fosil.

Meskipun tidak ada kewajiban membayar PKB, pemilik mobil listrik tetap perlu mengalokasikan dana untuk biaya administrasi kendaraan.

Baca juga: Apa Perbedaan SUV dan Crossover? Mana yang Lebih Nyaman?

Biaya Administrasi Mobil Listrik

Tahun Pertama

Pada tahun pertama, terdapat beberapa biaya administrasi yang tetap harus dibayarkan meskipun PKB mobil listrik adalah nol persen. Biaya-biaya tersebut antara lain:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya ini harus dibayar setiap tahun untuk mendukung dana kecelakaan lalu lintas. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki.
  • Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Biaya ini diperlukan untuk pencatatan kendaraan dalam sistem kepolisian.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Ini adalah biaya untuk pembuatan plat nomor kendaraan baru.

Baca juga: Mau Mudik Lebih Nyaman? Ini Keunggulan Mobil Keluarga yang Perlu Anda Tahu!

Tahun Kedua hingga Keempat

Pada tahun kedua hingga keempat, pemilik mobil listrik masih dibebaskan dari biaya PKB. Namun, biaya administrasi yang harus dibayarkan sedikit lebih rendah dibandingkan tahun pertama karena tidak ada biaya penerbitan TNKB baru.

Tahun Kelima dan Tahun-Tahun Selanjutnya

Memasuki tahun kelima, terdapat perubahan pada biaya administrasi yang perlu dibayarkan. Pemilik mobil listrik akan dikenakan biaya tambahan untuk:

  • Penerbitan TNKB Baru: Plat nomor kendaraan perlu diperbarui setelah lima tahun.
  • Pengesahan STNK: Biaya ini dikenakan sebagai bagian dari perpanjangan dokumen administrasi kendaraan.

Baca juga: 5 Strategi Cerdas Membeli Mobil Baru dengan Skema Kredit

Keuntungan Pajak Mobil Listrik Dibandingkan Kendaraan Konvensional

Dibandingkan dengan mobil berbahan bakar fosil, kepemilikan mobil listrik menawarkan berbagai keuntungan dalam hal pajak, antara lain:

  • Bebas PPnBM: Tidak ada biaya PPnBM saat pembelian.
  • Tarif PPN Lebih Rendah: Hanya dikenakan 1% dibandingkan 11% untuk kendaraan konvensional.
  • PKB Nol Persen: Tidak perlu membayar pajak tahunan kendaraan.
  • Biaya Administrasi Lebih Rendah: Hanya membayar biaya administrasi dasar tanpa tambahan pajak kendaraan.

Dengan berbagai insentif ini, mobil listrik menjadi pilihan yang lebih ekonomis dalam jangka panjang.

Baca juga: Perbandingan Charger Mobil Listrik Rumahan vs Stasiun Pengisian Publik

Bagi Anda yang ingin memiliki mobil listrik, memahami pajak dan biaya tahunan yang harus dikeluarkan sangatlah penting. Pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai insentif, termasuk pembebasan PPnBM, pengurangan PPN, serta pembebasan PKB. Meski demikian, pemilik mobil listrik tetap perlu mengeluarkan biaya untuk administrasi kendaraan seperti SWDKLLJ, STNK, dan TNKB. Dengan adanya insentif pajak yang signifikan, mobil listrik tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga lebih menguntungkan secara finansial dibandingkan mobil berbahan bakar fosil.

Jika Anda mempertimbangkan untuk membeli mobil listrik, sekarang adalah saat yang tepat untuk memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pemerintah. Selain membantu mengurangi polusi udara, kepemilikan mobil listrik juga menawarkan penghematan pajak yang besar bagi para pemiliknya.

Baca juga: Kencan Singkat dengan Jetour Dashing di GIIAS 2024: Petualangan Otomotif yang Mengesankan

Tags: mobil listrikPajakMobil Listrik
Pinasti

Pinasti

Related Stories

Suzuki Burgman Street 125EX Hadir dengan Desain Mewah, Nyaman untuk Mobilitas Matic 125cc Terbaik

Suzuki Burgman Street 125EX Tampil Mewah, Desain Nyaman untuk Pengguna Matic 125cc Terbaik

by Hendrawan
27 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Suzuki resmi menghadirkan Burgman Street 125EX sebagai skutik premium yang menyasar pengguna perkotaan yang mengutamakan kenyamanan, efisiensi,...

Motor Suzuki Access 125 motor matic retro

Suzuki Access 125, Interpretasi Skuter Retro untuk Gaya Hidup Urban Masa Kini

by Hendrawan
30 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Perkembangan pasar sepeda motor di Indonesia menunjukkan perubahan yang cukup signifikan. Kendaraan roda dua kini tidak lagi...

Harga Mobil Listrik Chery J6

ADAS Jadi Fitur Wajib di Mobil Modern, SUV Listrik Kini Hadir dengan Teknologi Keselamatan Canggih

by Pinasti
6 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Keselamatan berkendara kini memasuki babak baru. Di era mobil modern, Advanced Driver Assistance Systems (ADAS) menjadi fitur...

Ilustrasi - Tampilan mobil listrik Tesla Model 3. Tesla

Penjualan Tesla di Jepang Naik 87 Persen, Dekati Dominasi Nissan

by wahyu
8 September 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Penjualan mobil listrik Tesla di Jepang melonjak signifikan sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Perusahaan milik Elon Musk...

Penandatanganan perjanjian hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Dirjen Intram Risal Wasal dan Wali Kota Depok Supian Suri di Balai Kota Depok, Kamis (4/9/2025)./Foto Humas Kemenhub

Kemenhub Hibahkan Prasarana Rp3,18 Miliar untuk Perkuat Integrasi Biskita Trans Depok

by Hendrawan
7 September 2025
0

Headline.co.id (Depok) ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) menyerahkan hibah prasarana transportasi senilai...

Commuter Line Bandara Soetta Tertunda: Insiden di Jalur Karet-Tanah Abang Picu Gangguan Operasional

Commuter Line Bandara Soetta Tertunda: Insiden di Jalur Karet-Tanah Abang Picu Gangguan Operasional

by Hendrawan
22 July 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) – Perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta mendadak tersendat, Senin (21/7/2025) pagi, setelah rangkaian Commuter Line Basoetta no. 837A mengalami...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Wilayah Sumur, Banten

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Wilayah Sumur, Banten

2 December 2025
Petugas Gabungan sedang melakukan Evakuasi Korban Kesetrum di Perumahan Royal Mansion Banguntapan

Hendak Renovasi Ruko, Seorang Pekerja Tewas Tersengat Listrik di Perumahan Royal Mansion Banguntapan

29 January 2024
Wakapolda Papua Dorong Personel Refleksi Diri dan Tingkatkan Integritas di Tahun 2026

Wakapolda Papua Dorong Personel Refleksi Diri dan Tingkatkan Integritas di Tahun 2026

7 January 2026
Kejuaraan Taekwondo Buleleng Cup 2025: Upaya Pematangan Atlet Muda

Kejuaraan Taekwondo Buleleng Cup 2025: Upaya Pematangan Atlet Muda

21 December 2025
Fairid Naparin Dorong Modernisasi Tata Kelola ASN di Palangka Raya

Fairid Naparin Dorong Modernisasi Tata Kelola ASN di Palangka Raya

6 January 2026
Petugas kepolisian mengamankan arus lalu lintas dan mendampingi proses evakuasi kendaraan pascakecelakaan di kawasan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Jumat dini hari (16/1/2026).

Evakuasi Laka Lantas di Tempel Sleman Dramatis, Motor Terjun ke Sungai, Pembonceng dan Pejalan Kaki Tewas

16 January 2026
Bupati Demak dr Eisti'anah merangkul jamaah haji yang menangis setelah tahu suaminya meninggal di tanah suci karena sakit

Kedatangan Jamaah Haji Asal Demak Disambut Haru Keluarga

11 July 2024

Artikel Terbaru

Bahaya Gigi Ompong yang Dibiarkan Terlalu Lama

Bahaya Gigi Ompong yang Dibiarkan Terlalu Lama

26 February 2026
Cakupan Imunisasi Baduta 2025 Capai 76,9 Persen, Lampaui Target Nasional

Cakupan Imunisasi Baduta 2025 Capai 76,9 Persen, Lampaui Target Nasional

26 February 2026
Kemenhub dan Pemprov Sumsel Bersinergi untuk Angkutan Lebaran 2026

Kemenhub dan Pemprov Sumsel Bersinergi untuk Angkutan Lebaran 2026

26 February 2026
Dishub Balangan Kembangkan Program Penerangan Jalan Hingga 2026

Dishub Balangan Kembangkan Program Penerangan Jalan Hingga 2026

26 February 2026
Polres Balangan Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Ombudsman 2025

Polres Balangan Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Ombudsman 2025

26 February 2026
Wakil Bupati Balangan Lanjutkan Safari Ramadan di Masjid Darul Ma’bud

Wakil Bupati Balangan Lanjutkan Safari Ramadan di Masjid Darul Ma’bud

26 February 2026
Rakorpin Tempel Tingkatkan Kerja Sama untuk Keamanan dan Pembangunan Infrastruktur

Rakorpin Tempel Tingkatkan Kerja Sama untuk Keamanan dan Pembangunan Infrastruktur

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi Pastikan Pria 42 Tahun Meninggal Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama

    Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.