Polres Bantul Imbau Warga Waspada Uang Palsu Jelang Idul Fitri ~ Headline.co.id (Bantul). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah serta potensi peredaran uang palsu yang meningkat selama Ramadan hingga menjelang Lebaran.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Enam Pekan
“Masyarakat yang meninggalkan rumah harus tetap berhati-hati, terutama terkait kebakaran dan pencurian,” ujar Novita saat ditemui di Mapolres Bantul, Selasa (18/3/2025).
Selain keamanan rumah, Novita juga menyoroti meningkatnya transaksi ekonomi selama Ramadan yang berpotensi membuka celah bagi peredaran uang palsu. Ia mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, agar lebih teliti dalam menerima uang tunai.
“Masyarakat harus lebih hati-hati saat transaksi jual-beli maupun saat melakukan penukaran uang baru, agar tidak tertipu oleh pelaku yang mengedarkan uang palsu,” jelasnya.
Baca juga: Polres Bantul Siapkan Ratusan Personel untuk Operasi Ketupat Progo 2025
Novita mengungkapkan, beberapa lokasi yang sering menjadi sasaran peredaran uang palsu antara lain pasar tradisional, pusat perbelanjaan, tempat layanan pengiriman uang, serta jasa penukaran uang baru.
Meski hingga saat ini belum ada laporan terkait peredaran uang palsu di wilayah Bantul, Novita tetap meminta masyarakat untuk waspada dan lebih memilih menukarkan uang di tempat resmi.
“Sampai saat ini belum ada laporan adanya uang palsu, semoga tidak ada. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, ke bank saja langsung,” katanya.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun 2 Mobil 1 Motor di Temon Kulon, Satu Pengendara Motor Alami Luka Serius
Novita juga mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri uang palsu, seperti teksturnya yang lebih halus dan warnanya yang lebih pucat dibandingkan uang asli. Pedagang pun disarankan untuk menggunakan alat pendeteksi uang guna memastikan keaslian uang yang diterima.
Lebih lanjut, Novita menegaskan bahwa pengedaran uang palsu merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Hukuman bagi pembuat uang palsu adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Ladang Tebu Bambanglipuro, Diduga Perempuan di Bawah 25 Tahun
Bagi individu yang dengan sadar menyimpan uang palsu, ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara itu, pelaku yang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp50 miliar.
“Sedangkan bagi mereka yang membawa uang palsu masuk atau keluar dari Indonesia, ancamannya adalah penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 Tahun 2011,” tutupnya.
Dengan imbauan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak menjadi korban kejahatan uang palsu menjelang Lebaran.
Baca juga: Mobil Grandmax Terbakar di Depan Pizza Hut Pakualaman, Begini Kronologinya!





















