Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Memahami Hibah dalam Islam: Konsep, Syarat, dan Aturan Hukumnya

Hendrawan by Hendrawan
9 months ago
in Religi
420 4
0
Definisi dan Ketentuan Akad Hibah dalam Fiqih Muamalah

Ilustrasi Gambar

Share on FacebookShare on Twitter

Memahami Hibah dalam Islam: Konsep, Syarat, dan Aturan Hukumnya ~ Headline.co.id (Jakarta). Hibah merupakan salah satu bentuk pemberian yang memiliki kedudukan penting dalam Islam. Sebagai bagian dari muamalah, hibah mencerminkan nilai kedermawanan dan keikhlasan dalam berbagi tanpa mengharapkan imbalan. Dalam praktiknya, hibah dapat berwujud berbagai bentuk, mulai dari pemberian sederhana hingga pemindahan kepemilikan harta dalam skala besar.

Baca juga: Apa Pengertian Majas: Gaya Bahasa yang Menghidupkan Kalimat

You might also like

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

11 November 2025
Libatkan Dai, BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Syariah : Foto: Dok. BPKH

BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional

4 November 2025

Definisi Hibah dalam Islam

Dalam bahasa Arab, hibah berasal dari kata هبوب الريح yang berarti “hembusan angin.” Istilah ini digunakan karena hibah mencerminkan pemberian yang dilakukan secara cuma-cuma, sebagaimana angin yang berhembus tanpa mengharapkan balasan.

Dalam perspektif syariat Islam, hibah didefinisikan sebagai akad yang memberikan kepemilikan suatu benda kepada pihak lain tanpa imbalan apa pun. Definisi ini ditegaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dkk dalam Fiqhul Manhaji:

“Dalam istilah syariat, hibah adalah akad yang memberikan kepemilikan suatu benda tanpa imbalan, dilakukan saat pemberi masih hidup, dan bersifat sukarela.” (Fiqhul Manhaji, Jilid VI, Halaman 115).

Baca juga: Apa Pengertian Ideologi? Konsep, Fungsi, dan Perkembangannya

Rukun dan Syarat Sahnya Hibah

Agar hibah sah menurut hukum Islam, terdapat tiga rukun utama yang harus dipenuhi:

  1. Pelaku Akad
    • Pemberi hibah (wahib) harus memenuhi syarat: memiliki barang yang dihibahkan, berakal dan baligh, serta memiliki kebebasan dalam mengelola harta.
    • Penerima hibah (mawhub lahu) harus memenuhi syarat sah untuk menerima kepemilikan, baik itu orang dewasa maupun anak kecil dengan perantaraan wali.
  2. Sighat (Lafaz Transaksi)
    • Terdiri dari ijab (ungkapan pemberian dari pemberi hibah) dan qabul (ungkapan penerimaan dari penerima hibah).
    • Harus ada kesinambungan antara ijab dan qabul tanpa jeda yang panjang.
    • Tidak boleh disertai syarat tertentu atau batasan waktu yang membatasi kepemilikan.
  3. Barang yang Dihibahkan
    • Harus sudah ada dan nyata saat akad berlangsung.
    • Harus memiliki nilai dan diakui sebagai harta menurut syariat.
    • Harus benar-benar dimiliki oleh pemberi hibah secara sah.
    • Baru sepenuhnya menjadi milik penerima setelah diterima secara fisik (qabḍ).

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Video Viral Pelajar Di Sabet Celurit di Pom Kretek Jalan Parangtritis

Hibah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Di Indonesia, aturan hibah juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf g mendefinisikan hibah sebagai pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan kepada orang lain yang masih hidup.

Beberapa ketentuan dalam KHI terkait hibah antara lain:

  • Pasal 210: Pemberi hibah harus berumur minimal 21 tahun, berakal sehat, dan tidak dalam paksaan.
  • Pasal 211: Hibah dari orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan.
  • Pasal 212: Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah dari orang tua kepada anak.
  • Pasal 213: Hibah yang diberikan saat pemberi dalam keadaan sakit menjelang kematian harus mendapat persetujuan ahli waris.
  • Pasal 214: WNI di luar negeri dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia.

Baca juga: Text Khutbah Jumat Tema Ikhlas Jadi Kunci Kesempurnaan Puasa

Kesimpulan

Hibah dalam Islam bukan sekadar pemberian biasa, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami oleh setiap muslim. Baik dalam perspektif fiqih maupun hukum positif di Indonesia, hibah harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan agar sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai hibah menjadi hal yang penting dalam kehidupan bermuamalah. Wallahu a’lam.

Baca juga: Kemenhub Gelar Mudik Gratis 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya

Tags: Hibah dalam IslamKonsep HibahSyarat Hibah
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

by Hendrawan
11 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf (B.J.) Habibie, diusulkan untuk memperoleh...

Libatkan Dai, BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Syariah : Foto: Dok. BPKH

BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional

by Hendrawan
4 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat literasi keuangan haji melalui kolaborasi strategis...

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia melalui anak perusahaannya di Arab Saudi, BPKH Limited, menjalin kerja sama strategis dengan Saudi Arabia Railways (SAR). (Foto: Dok. BPKH)

BPKH Limited Jadi Agen Resmi Tiket Kereta Cepat Haramain, Permudah Akses Transportasi Jemaah Haji dan Umrah Indonesia

by Hendrawan
1 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia melalui anak usahanya di Arab Saudi, BPKH Limited, resmi menjalin...

Malam Bakti Santri untuk Negeri yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat malam (24/10/2025). (Foto Humas Kemenag)

Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Nasional

by Hendrawan
26 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Presiden Prabowo Subianto resmi merestui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pengumuman...

Malam Bakti Santri untuk Negeri yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta

Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Wujud Komitmen Pemerintah Perkuat Pendidikan Islam

by Hendrawan
25 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kabar penting bagi dunia pendidikan Islam di Indonesia. Dalam momentum Hari Santri Nasional...

Ilustrasi gambar menelan sisa makanan di gigi saat sholat

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

by Wawan
22 October 2025
0

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i ~ Headline.co.id (Jakarta). Pertanyaan mengenai hukum menelan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

OJK Turun Tangan Bantu Jiwasraya Atasi Krisis, Amankan Dana Pemegang Polis

OJK Bantu Jiwasraya Atasi Krisis, Upayakan Keselamatan Pemegang Polis

20 August 2024
Perawatan Wajah Terbaik yang Aman untuk Kulit Glowing

Tren Perawatan Wajah di BSD: Dari HydraFacial hingga Terapi LED untuk Kulit Glowing

15 August 2025

Ratusan Warga Ikuti Vaksinasi Massal di Mako Polsek Cibarusah

2 August 2021
Raja Yordania Anugerahkan Medali Kehormatan Tertinggi kepada Presiden Prabowo

Raja Yordania Anugerahkan Medali Kehormatan Tertinggi kepada Presiden Prabowo

15 November 2025
Sheila Mahasiswi Amikom Jogja yang hilang ditemukan di Bandung

Kabar Gembira! Polisi Berhasil Temukan Sheila Mahasiswi Amikom Yang Hilang di Bandung

11 September 2023
Bupati Batang Lantik Pejabat Baru, Tekankan Pentingnya Meritokrasi

Bupati Batang Lantik Pejabat Baru, Tekankan Pentingnya Meritokrasi

2 December 2025
Lima Tersangka Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga Ditangkap Polisi

Lima Tersangka Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga Ditangkap Polisi

9 November 2025

Artikel Terbaru

Bupati Bangkalan Dukung Pembinaan Atlet Muda Melalui Olimpiade Pelajar

Bupati Bangkalan Dukung Pembinaan Atlet Muda Melalui Olimpiade Pelajar

18 December 2025
Pesan Penting Staf Ahli Gubernur Gorontalo untuk Wisudawan UBM

Pesan Penting Staf Ahli Gubernur Gorontalo untuk Wisudawan UBM

18 December 2025
Penurunan Drastis Transaksi Judi Online di Indonesia, Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Masyarakat

Penurunan Drastis Transaksi Judi Online di Indonesia, Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Masyarakat

18 December 2025
BNN Musnahkan Narkotika dari Pengungkapan di Sumatra, Jakarta, dan NTB

BNN Musnahkan Narkotika dari Pengungkapan di Sumatra, Jakarta, dan NTB

18 December 2025
Kepala BNN Tekankan Pentingnya Pelajar Menjaga Pergaulan dari Pengaruh Narkoba

Kepala BNN Tekankan Pentingnya Pelajar Menjaga Pergaulan dari Pengaruh Narkoba

18 December 2025
Polres Metro Jakarta Selatan Gelar Khitanan Massal untuk 150 Anak

Polres Metro Jakarta Selatan Gelar Khitanan Massal untuk 150 Anak

18 December 2025
Dapur MBG Polri Mendapat Perhatian Internasional

Dapur MBG Polri Mendapat Perhatian Internasional

18 December 2025

Popular Story

  • Antusiasme Warga Pontianak Kota Sambut Operasi Pasar Murah

    Antusiasme Warga Pontianak Kota Sambut Operasi Pasar Murah

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Proyek Penerangan Jalan Umum Batang Masuki Tahap Transaksi

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Becak Listrik di Lumajang: Simbol Pembangunan Inklusif dan Ramah Lingkungan

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.