Memahami Hibah dalam Islam: Konsep, Syarat, dan Aturan Hukumnya ~ Headline.co.id (Jakarta). Hibah merupakan salah satu bentuk pemberian yang memiliki kedudukan penting dalam Islam. Sebagai bagian dari muamalah, hibah mencerminkan nilai kedermawanan dan keikhlasan dalam berbagi tanpa mengharapkan imbalan. Dalam praktiknya, hibah dapat berwujud berbagai bentuk, mulai dari pemberian sederhana hingga pemindahan kepemilikan harta dalam skala besar.
Baca juga: Apa Pengertian Majas: Gaya Bahasa yang Menghidupkan Kalimat
Definisi Hibah dalam Islam
Dalam bahasa Arab, hibah berasal dari kata هبوب الريح yang berarti “hembusan angin.” Istilah ini digunakan karena hibah mencerminkan pemberian yang dilakukan secara cuma-cuma, sebagaimana angin yang berhembus tanpa mengharapkan balasan.
Dalam perspektif syariat Islam, hibah didefinisikan sebagai akad yang memberikan kepemilikan suatu benda kepada pihak lain tanpa imbalan apa pun. Definisi ini ditegaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dkk dalam Fiqhul Manhaji:
“Dalam istilah syariat, hibah adalah akad yang memberikan kepemilikan suatu benda tanpa imbalan, dilakukan saat pemberi masih hidup, dan bersifat sukarela.” (Fiqhul Manhaji, Jilid VI, Halaman 115).
Baca juga: Apa Pengertian Ideologi? Konsep, Fungsi, dan Perkembangannya
Rukun dan Syarat Sahnya Hibah
Agar hibah sah menurut hukum Islam, terdapat tiga rukun utama yang harus dipenuhi:
- Pelaku Akad
- Pemberi hibah (wahib) harus memenuhi syarat: memiliki barang yang dihibahkan, berakal dan baligh, serta memiliki kebebasan dalam mengelola harta.
- Penerima hibah (mawhub lahu) harus memenuhi syarat sah untuk menerima kepemilikan, baik itu orang dewasa maupun anak kecil dengan perantaraan wali.
- Sighat (Lafaz Transaksi)
- Terdiri dari ijab (ungkapan pemberian dari pemberi hibah) dan qabul (ungkapan penerimaan dari penerima hibah).
- Harus ada kesinambungan antara ijab dan qabul tanpa jeda yang panjang.
- Tidak boleh disertai syarat tertentu atau batasan waktu yang membatasi kepemilikan.
- Barang yang Dihibahkan
- Harus sudah ada dan nyata saat akad berlangsung.
- Harus memiliki nilai dan diakui sebagai harta menurut syariat.
- Harus benar-benar dimiliki oleh pemberi hibah secara sah.
- Baru sepenuhnya menjadi milik penerima setelah diterima secara fisik (qabḍ).
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Video Viral Pelajar Di Sabet Celurit di Pom Kretek Jalan Parangtritis
Hibah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Di Indonesia, aturan hibah juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf g mendefinisikan hibah sebagai pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan kepada orang lain yang masih hidup.
Beberapa ketentuan dalam KHI terkait hibah antara lain:
- Pasal 210: Pemberi hibah harus berumur minimal 21 tahun, berakal sehat, dan tidak dalam paksaan.
- Pasal 211: Hibah dari orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan.
- Pasal 212: Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah dari orang tua kepada anak.
- Pasal 213: Hibah yang diberikan saat pemberi dalam keadaan sakit menjelang kematian harus mendapat persetujuan ahli waris.
- Pasal 214: WNI di luar negeri dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia.
Baca juga: Text Khutbah Jumat Tema Ikhlas Jadi Kunci Kesempurnaan Puasa
Kesimpulan
Hibah dalam Islam bukan sekadar pemberian biasa, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami oleh setiap muslim. Baik dalam perspektif fiqih maupun hukum positif di Indonesia, hibah harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan agar sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai hibah menjadi hal yang penting dalam kehidupan bermuamalah. Wallahu a’lam.
Baca juga: Kemenhub Gelar Mudik Gratis 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya






















