Berhasil Dirungkus! Polisi Ungkap Motif 5 Pelaku Penganiayaan di Depan BRI Seturan ~ Headline.co.id (Sleman). Kepolisian berhasil meringkus lima pelaku penganiayaan yang terjadi di depan Bank BRI Seturan, Jalan Raya Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Rabu (5/3/2025) dini hari. Para pelaku yang merupakan mahasiswa ditangkap oleh petugas Polsek Depok Barat dan kini telah ditahan di Rutan Polsek Depok Barat.
Baca juga: Polisi Bongkar Makam Korban Miras Oplosan di Bantul, Selidiki Penyebab Kematian
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, dalam keterangan tertulis yang diterima headline.co.id, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada pukul 03.00 WIB.
“Kami menerima laporan adanya tindak kekerasan di depan Bank BRI Seturan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Ojol Terjatuh dan Meninggal Dunia di Jalan Parangtritis, Saksi Ungkap Detik-Detik Kejadian
Motif Cemburu Picu Penganiayaan
Salamun menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh kecemburuan salah satu pelaku terhadap pacar korban. Emosi yang tak terkendali kemudian berujung pada aksi penganiayaan terhadap tiga korban, yakni AJL (23) asal Banyumas, MDH (26) dan MAP (20) yang keduanya berasal dari Tangerang.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami berbagai luka.
“MDH mengalami luka memar di pipi kiri dan belakang kuping, serta luka lecet di punggung. Sementara AJL mengalami luka lebih parah, termasuk hidung patah dan bengkak pada bagian gigi. Sedangkan MAP mengalami luka lecet pada rahang dan lengan,” jelas AKP Salamun.
Pelaku Ditangkap dan Ditahan
Kelima pelaku yang berhasil diringkus adalah MAB (22), RS (29), BH (24), ABE (20), dan JS (17). Seluruhnya merupakan mahasiswa yang berasal dari Nias Selatan dan Gunungsitoli, Sumatera Utara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, ponsel milik korban dan pelaku, jaket korban, serta lima stel pakaian pelaku.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Teras Rumah di Patehan Kraton




















