Bagaimana Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan? Tak Hanya Dosa Besar Namun Juga Ada Hukumannya ~ Headline.co.id (Jakarta). Ulama telah menegaskan bahwa melakukan hubungan suami istri (jimak) secara sengaja di siang hari Ramadan merupakan pelanggaran serius yang membatalkan puasa. Menurut para ulama, tindakan tersebut tidak hanya mengganggu kesucian ibadah puasa, tetapi juga menimbulkan dosa besar yang wajib ditebus melalui kafarat.
Baca juga: Bacaan Doa Ramadan Hari ke-4: Memohon Rahmat dan Petunjuk dari Allah
Jika seseorang dengan sengaja melakukan jimak di siang hari Ramadan, maka puasanya batal. Untuk menebus dosa tersebut, pelakunya harus memenuhi salah satu dari tiga opsi kafarat, yaitu:
- Memerdekakan budak, apabila mampu secara finansial.
- Berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu memerdekakan budak.
- Memberi makan 60 orang fakir miskin sebagai bentuk penggantian atas pelanggaran tersebut.
Baca juga: Doa Ramadan Hari ke-3: Memohon Kekuatan Ibadah dan Penyucian Hati
Dikisahkan pada zaman Nabi Muhammad SAW, ada sebuah peristiwa serupa yaitu tentang salah seorang sahabat yang melakukan hubungan badan pada siang hari Ramadan. Perbuatan ini adalah pelanggaran berat yang harus dipandang serius.
“Hubungan suami istri di siang hari Ramadan yang dilakukan dengan sengaja merupakan dosa besar yang membatalkan puasa. Kewajiban kafarat ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada Allah SWT,” ujarnya Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Apa Pengertian Hikayat: Karya Sastra yang Identik dengan Melayu dan Islam
Lebih lanjut, para fuqaha menjelaskan bahwa jika pelaku meninggal dunia sebelum melunasi kewajiban kafarat tersebut, utang dosa itu akan menjadi tanggungan harta warisan dan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembagian warisan. Hal ini menekankan betapa seriusnya konsekuensi pelanggaran terhadap aturan puasa yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Para ulama juga mengingatkan bahwa ibadah puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menahan diri dari segala perbuatan yang dapat merusak kesucian Ramadan. “Puasa mengandung dimensi spiritual yang tinggi. Menahan diri dari perbuatan yang membatalkan atau merusak puasa adalah bentuk nyata ketaatan kepada Allah. Jika seseorang melanggar, ia harus menanggung akibatnya di dunia dan di akhirat,” tegas Buya Yahya.
Pesan yang disampaikan oleh para ulama ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi setiap umat Islam untuk menjaga integritas ibadah puasa. Dengan memahami beratnya konsekuensi pelanggaran, diharapkan para suami istri dapat lebih berhati-hati dan selalu menjaga kehormatan Ramadan.
Baca juga: Mengenal Pengertian Fabel: Cerita Dongeng yang Mengajarkan Nilai Moral melalui Karakter Binatang
Artikel ini disusun berdasarkan penjelasan para ulama dan rujukan dari kitab-kitab fiqh serta hadis shahih mengenai pelanggaran ibadah puasa di bulan Ramadan.
Itulah mengapa, sebagai umat muslim harus menjalani puasa Ramadan dengan penuh keimanan dan ketaqwaan. Iman dan taqwa menjadi tolak ukur keseriusan seorang hamba terhadap Sang Pencipta.
Menahan hawa nafsu menjadi kunci utama dalam ibadah puasa Ramadan. Mengingat banyak kasus yang sama karena faktor tidak tahu akan hukum agama atau memang melanggar karna dianggap Tuhan tidak mengetahui.
Baca juga: Bagaimana Hukum Wanita Umrah Sebelum Masa Iddah Habis? Apakah Diperbolehkan atau Tidak?
Perlu ditekankan, ramadan menjadi bulan penuh berkah dan dilipatgandakan amal perbuatannya. Jika seseorang berbuat baik sesuai syariat maka akan mendapat ganjaran berupa pahala. Sedangkan mereka yang melanggar akan dihukum berlipatganda juga.
Meski dilarang keras saat sing hari, seorang suami istri tetap boleh berhubungan badan pada waktu setelah berbuka puasa sampai menjelang waktu sahur.

















