Bagaimana Hukum Wanita Umrah Sebelum Masa Iddah Habis? Apakah Diperbolehkan atau Tidak? ~ Headline.co.id (Jakarta). Masa iddah bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya merupakan ketentuan syariat Islam yang harus dipatuhi. Namun, bagaimana jika seorang wanita telah mendaftar umrah sebelum masa iddahnya berakhir? Apakah ia diperbolehkan tetap berangkat atau harus menunda perjalanannya? Berikut ulasannya.
Baca juga: Fadilah Keutamaan 10 Hari Awal Ramadan: Momentum Awal Penuh Rahmat dan Ampunan
Masa Iddah dan Kewajibannya
Dilansir Headline.co.id dari NU Online, Masa iddah adalah periode waktu yang harus dijalani seorang wanita setelah ditinggal wafat oleh suaminya. Dalam Islam, wanita yang tidak sedang hamil diwajibkan menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an:
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Artinya, “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka) menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah:234).
Baca juga: Waktu Terbaik untuk Sahur Menurut Sunnah, Momen untuk Optimalkan Keberkahan Ramadan
Selama masa iddah, seorang wanita diwajibkan untuk berkabung (ihdad), yang berarti tidak mengenakan wewangian, perhiasan, atau pakaian mencolok. Selain itu, ia juga dilarang keluar rumah kecuali dalam kondisi darurat.
Hukum Umrah Saat Masa Iddah
Dalam kasus seorang wanita yang ingin melaksanakan umrah sebelum masa iddahnya selesai, para ulama menyepakati bahwa umrah bukan termasuk kondisi darurat yang membolehkan seorang wanita keluar rumah selama masa iddah.
Baca juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Dalam Islam, Apakah Puasa Batal Atau Tidak?
Menurut Syekh Al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri, wanita yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar untuk melaksanakan umrah jika ia belum memulai ihram sebelum suaminya wafat. Namun, jika ihram sudah dimulai sebelum kematian suami, maka ia diperbolehkan untuk tetap melanjutkan perjalanan.
“Jika seorang wanita telah berihram sebelum suaminya meninggal, maka ia diperbolehkan keluar untuk mengerjakan haji atau umrah. Namun, jika ia baru memulai ihram setelah suaminya meninggal, maka ia tidak diperbolehkan keluar hingga masa iddahnya selesai.” (Hasyiyah Al-Bajuri, Juz II, Hal. 330).
Baca juga: Bagaimana Hukum Menangis Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa Atau Tidak?
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Terlanjur Mendaftar Umrah?
Dalam situasi di mana seorang wanita telah mendaftar umrah sebelum suaminya meninggal dan keberangkatannya jatuh sebelum masa iddah berakhir, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
- Menunda Keberangkatan – Mengingat umrah bukan keadaan darurat, sebaiknya perjalanan ditunda hingga masa iddah selesai. Hal ini sesuai dengan aturan syariat Islam yang melarang wanita keluar rumah kecuali dalam keadaan mendesak.
- Membatalkan atau Mengubah Jadwal – Jika memungkinkan, tiket dan visa dapat diatur ulang atau dialihkan ke jadwal yang lebih sesuai setelah masa iddah berakhir.
- Berkonsultasi dengan Ulama atau Ahli Fikih – Jika ada kendala dalam menunda umrah, berkonsultasi dengan ulama setempat dapat menjadi langkah terbaik untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan syariat.
Baca juga: Apa itu Hilal? Ini Pengertian Perpaduan Metode hingga Pendapat Para Ahli
Kesimpulan
Meskipun umrah adalah ibadah yang sangat dianjurkan, wanita yang sedang menjalani masa iddah tidak diperbolehkan berangkat kecuali jika telah berihram sebelum suaminya wafat. Oleh karena itu, dalam kasus seorang wanita yang telah mendaftar umrah tetapi masa iddahnya belum selesai, langkah terbaik adalah menunda keberangkatan hingga masa iddah berakhir, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Keputusan ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum Islam, tetapi juga menunjukkan penghormatan terhadap masa berkabung dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
















