Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Bagaimana Hukum Pekerjaan yang Bersinggungan dengan Ritual Keagamaan Non-Muslim?

Lia by Lia
11 months ago
in Religi
418 4
0
Ilustrasi Gambar Bekerja

Ilustrasi Gambar Bekerja

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana Hukum Pekerjaan yang Bersinggungan dengan Ritual Keagamaan Non-Muslim? ~ Headline.co.id (Jakarta). Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita menemukan situasi di mana pekerjaan yang kita jalani bersinggungan dengan ritual atau acara keagamaan yang bukan bagian dari keyakinan kita. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengenai hukum menerima upah dari pekerjaan yang berkaitan dengan acara keagamaan non-Muslim. Hal ini menjadi dilema tersendiri bagi sebagian umat Islam, terutama mereka yang bekerja di sektor jasa, seperti penyewaan TV dan layar besar untuk acara agama lain.

Baca juga: Meneladani Konsep Puasa Ramadhan Ala KH. Sholeh Darat di Era Digital

You might also like

Ilustrasi gambar

Lengkap! Jadwal Sholat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini 11 Januari 2026

11 January 2026
Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta

Jadwal Sholat Yogyakarta Januari 2026 Lengkap, Panduan Umat Muslim Menjaga Ketepatan Waktu Ibadah

9 January 2026

Fiqih Sewa-Menyewa dalam Islam

dilansir dari Nu Online, Dalam hukum Islam, transaksi yang terjadi dalam situasi seperti ini disebut sebagai akad ijarah atau sewa-menyewa. Ijarah merupakan kontrak yang sah selama memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan dalam fiqih Islam. Secara sederhana, ijarah adalah kesepakatan untuk menyewa jasa seseorang atau properti tertentu dalam jangka waktu dan harga yang telah ditentukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut definisi fiqih, ijarah adalah akad atas suatu manfaat yang dikehendaki, diketahui, dapat diberikan, dan dilegalkan pemanfaatannya secara syar’i, dengan imbalan yang jelas. Dengan demikian, selama jasa atau barang yang disewakan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka akad tersebut dianggap sah.

Baca juga: Lupa Niat Puasa Ramadhan, Apakah Sah? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Namun, ulama sepakat bahwa akad ijarah menjadi tidak sah jika digunakan untuk tujuan yang diharamkan dalam Islam. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan menyewakan sesuatu untuk tujuan maksiat.

Pendapat Ulama Mengenai Pekerjaan di Acara Keagamaan Non-Muslim

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum menerima upah dari pekerjaan yang berkaitan dengan acara keagamaan non-Muslim. Dalam Mazhab Syafi’i, terdapat dua pendapat mengenai penyewaan jasa seorang Muslim untuk membangun gereja:

  1. Pendapat pertama menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena membangun gereja dinilai sebagai perbuatan haram. Jika pekerjaannya tetap dilakukan, maka upah yang diterima dianggap tidak sah.
  2. Pendapat kedua menyatakan bahwa akad tersebut sah dan upah yang diperoleh halal, karena gereja dalam konteks ini dianggap hanya sebagai bangunan biasa, bukan bagian dari ritual keagamaan.

Baca juga: Ternyata Ini Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Apa Saja?

Pendapat serupa juga ditemukan dalam Mazhab Hanafi. Dalam kitab Ad-Dzakhirah disebutkan bahwa seorang Muslim boleh menyewakan dirinya kepada non-Muslim untuk bekerja di gereja, selama tidak ada unsur pemuliaan terhadap keyakinan mereka. Jika pekerjaan tersebut dilakukan murni untuk mendapatkan penghasilan, maka hukumnya diperbolehkan.

Kesimpulan dan Sikap yang Bijak

Dari berbagai pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menerima upah dari pekerjaan yang bersinggungan dengan ritual keagamaan non-Muslim memiliki dua sudut pandang:

  • Jika dianggap sebagai bentuk kontribusi terhadap keyakinan yang bertentangan dengan Islam, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
  • Jika pekerjaan tersebut hanya sebatas jasa teknis tanpa ada keterlibatan dalam ibadah atau ritual, maka hukumnya diperbolehkan menurut sebagian ulama.

Baca juga: Hikmah di Balik Sunnah Berbuka dan Sahur, Sudahkah Kita Mengamalkannya?

Bagi seorang Muslim yang menghadapi dilema semacam ini, disarankan untuk bermusyawarah dengan ulama atau tokoh agama setempat agar mendapatkan bimbingan yang lebih mendalam sesuai dengan kondisi dan niat yang melandasi pekerjaannya. Jika hati merasa ragu dan bimbang, maka mengambil sikap kehati-hatian dengan menghindari pekerjaan tersebut adalah langkah yang lebih aman secara syariat. Namun, jika pekerjaan tersebut sekadar jasa teknis tanpa ada unsur dukungan terhadap keyakinan non-Muslim, maka beberapa ulama membolehkannya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Sahur? Ini Jawaban Menurut Imam Lintas Mazhab

Tags: Hukum Bekerja dengan Non MusmilHukum Pekerjaan di Agama Lain
Lia

Lia

Related Stories

Ilustrasi gambar

Lengkap! Jadwal Sholat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini 11 Januari 2026

by Hendrawan
11 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama merilis jadwal sholat untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Minggu, 11 Januari 2026. Data yang...

Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta

Jadwal Sholat Yogyakarta Januari 2026 Lengkap, Panduan Umat Muslim Menjaga Ketepatan Waktu Ibadah

by Hendrawan
9 January 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Jadwal sholat untuk wilayah Kota Yogyakarta selama Januari 2026 resmi menjadi panduan penting bagi umat Islam dalam...

Arti Sholawat Innal Habibal Musthofa

Lirik Innal Habibal Musthofa: Makna, Keutamaan, dan Kandungan Sholawat yang Menguatkan Cinta kepada Nabi Muhammad SAW

by Hendrawan
4 January 2026
0

Lirik Innal Habibal Musthofa: Makna, Keutamaan, dan Kandungan Sholawat yang Menguatkan Cinta kepada Nabi Muhammad SAW ~ Headline.co.id, Jakarta. Sholawat...

Sholawat Huwannur Lirik dan tentang apa

Lirik Sholawat Huwannur Lengkap: Makna, Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

by Hendrawan
4 January 2026
0

Lirik Sholawat Huwannur Lengkap: Makna, Tulisan Arab, Latin, dan Artinya ~ Headline.co.id, Jakarta. Lirik Sholawat Huwannur merupakan salah satu sholawat...

Kapan Mulai Puasa Ramadhan 2026

Kapan Awal Ramadhan 2026? Ini Prediksi Pemerintah dan Penetapan Muhammadiyah

by Hendrawan
3 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Umat Muslim di Indonesia mulai bersiap menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang diperkirakan berlangsung pada...

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

by Hendrawan
11 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf (B.J.) Habibie, diusulkan untuk memperoleh...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Cuplikan layar YouTube)

Kolaborasi PPATK dan Kemkomdigi Tekan Transaksi Judi Online 57 Persen, Komitmen Pemerintah Perkuat Pemberantasan Digital

6 November 2025
Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

13 November 2025

Longsor Landa Ciawi, Satu Keluarga Tewas

20 February 2020
Ilustrasi gambar berita Headline

Jurusan Sendratasik UNG Raih Prestasi Gemilang di FSB Cup 2025

16 November 2025

Peran Masyarakat Jadi Penentu Keberhasilan Dalam Mengakhiri Covid-19

23 April 2020

Dukung Penerapan PSBB, PT KAI Angkut 4,6 Ton Telur Ayam dari Blitar ke DKI Jakarta

11 April 2020
Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

10 December 2025

Artikel Terbaru

Petugas kepolisian melakukan pengaturan arus lalu lintas dan olah tempat kejadian perkara usai kecelakaan dua minibus di Jalan Yogyakarta–Wates, depan Pasar Baru Sentolo, Kulon Progo, Minggu (11/1/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah korban luka dan sempat menimbulkan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Kecelakaan Dua Minibus di Depan Pasar Baru Sentolo, Delapan Orang Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

12 January 2026
Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

12 January 2026
Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

12 January 2026
ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

12 January 2026
Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

12 January 2026
Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

12 January 2026
Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

12 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.