Headline.co.id (Sleman) ~ Warga Gamping digegerkan oleh aksi keji seorang pria berinisial A alias S (48) yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, SM (76). Kasus ini terungkap setelah anak sulung korban, SP, menemukan jasad ibunya yang dikubur di bawah tumpukan daun kering di kebun belakang rumah, Minggu (12/1/2025).
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, SIK., M.H, mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali terendus ketika SP berkunjung ke rumah ibunya. Saat tiba, ia mendapati rumah dalam keadaan sepi dan terkunci.
Baca juga: Belasan Karyawan Toko Elektronik di Sleman Ditangkap, Rugikan Perusahaan Ratusan Juta Rupiah
“Karena tidak menemukan siapa pun, anak korban berusaha mencari keberadaan ibu dan adiknya. Sekitar pukul 16.40 WIB, ia mengecek kebun di sekitar rumah dan melihat ada gundukan daun kering yang mencurigakan,” ujar Edy, Senin (13/1/2025).
Merasa ada yang tidak beres, SP pun membongkar gundukan tersebut. Betapa terkejutnya ia saat mendapati sepasang kaki manusia tersembunyi di bawah tumpukan daun, disertai bau menyengat. Sontak, ia langsung memanggil warga sekitar dan melaporkan temuan itu ke Polsek Gamping.
Hasil autopsi mengungkap bahwa korban mengalami kekerasan fisik berat sebelum tewas. “Terdapat luka di leher bagian bawah dan tujuh tulang rusuk patah. Dugaan sementara, korban meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kedekatan dengan korban,” jelas Edy.
Baca juga: Polisi Selidiki Pencurian di SMKN 1 Bantul, Kerugian Mencapai 61 Juta
Penyelidikan polisi pun mengarah kepada anak bungsu korban, A alias S, yang sempat menghilang pasca kejadian. Setelah ditangkap, ia mengakui telah menghabisi nyawa ibunya pada 7 Januari 2025.
“Pelaku mencekik leher korban, mendorong hingga kepala korban terbentur tembok, dan memukul bagian tulang rusuk dengan tangan hingga korban meninggal,” ungkap Edy.
Dua hari setelah kejadian, jasad korban mulai mengeluarkan bau tidak sedap dan dikerubungi lalat. Merasa panik, pelaku akhirnya memindahkan jasad ibunya ke kebun dan menutupinya dengan daun kering agar tidak terlihat.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan 2 Motor 1 Mobil di Piyungan Bantul, 1 Korban Tewas
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku dalam kondisi sehat dan tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Namun, guna memastikan kondisi psikologisnya, penyidik berkoordinasi dengan RS Grhasia Pakem untuk pemeriksaan Visum et Psikiatrikum.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini diduga karena pelaku merasa jengkel terhadap korban yang sering mengeluhkan pelayanan yang diberikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Atas perbuatannya, A alias S dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Palbapang Bantul, Satu Korban Meninggal Dunia





















