Headline.co.id (Sleman) ~ Sebanyak 15 karyawan toko elektronik Atakrib di Nogotirto, Kapanewon Gamping, Sleman, harus berurusan dengan polisi setelah terbukti mencuri stok gudang tempat mereka bekerja. Para pelaku menggondol berbagai barang elektronik, mulai dari roll kabel hingga TV dan AC, yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, dalam konferensi pers di kantor Polresta Sleman pada Kamis (30/1/2025), mengungkapkan bahwa total kerugian yang tercatat dalam laporan polisi mencapai Rp 500 juta. Namun, pihak manajemen masih melakukan audit untuk memastikan jumlah barang yang telah dicuri.
Baca juga: Polisi Selidiki Pencurian di SMKN 1 Bantul, Kerugian Mencapai 61 Juta
Modus Operandi Tersusun Rapi
Dari hasil penyelidikan, para pelaku memanfaatkan momen pengiriman barang dari gudang sebagai kesempatan untuk menyisipkan barang curian ke dalam pesanan yang sah. Dengan cara ini, pemilik toko tidak menyadari adanya penyusutan stok secara bertahap.
“Pelaku mengambil barang saat ada pesanan dari pelanggan. Mereka menyisipkan barang tambahan yang tidak tercatat dalam order resmi, sehingga pencurian ini sulit terdeteksi dalam sistem,” jelas Kombes Edy.
Aksi pencurian ini ternyata telah berlangsung sejak Februari 2024. Para pelaku terdiri dari berbagai bagian, seperti pengiriman dan gudang, dengan sebagian besar berasal dari divisi gudang. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual, dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.
Terungkap Saat Stok Barang Hilang
Kasus ini terbongkar setelah toko Atakrib menerima pesanan 14 unit TV. Ketika stok dicek, sistem masih mencatat 20 unit tersedia, namun saat akan dikirim, 14 unit di antaranya sudah tidak ditemukan di gudang.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan 2 Motor 1 Mobil di Piyungan Bantul, 1 Korban Tewas
Kejadian ini membuat pihak manajemen melakukan stok opname mendadak, yang kemudian mengungkap hilangnya sejumlah barang elektronik lainnya, termasuk kabel power dan pipa freon, yang dalam sistem masih terdaftar tetapi fisiknya sudah raib.
Polisi Sita Barang Bukti
Polisi berhasil menangkap para tersangka dengan inisial SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), RBP (29), NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), dan SS (35). Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 29 roll kabel, 7 unit TV, AC, mesin cuci, speaker aktif, serta braket TV.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Baca juga: Sales Automation Tools: Strategi Efektif Menangani Prospek Potensial





















