Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi secara ilegal yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Dua perempuan berinisial JE (44) dan DM (77), warga Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Polres Bantul Ungkap Fakta-Fakta Penemuan Mayat Laki-Laki Tenggelam di DAM Kali Code
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli bayi yang dilakukan oleh dua bidan di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, Tegalrejo. Polisi yang menyamar sebagai calon pengadopsi berhasil melakukan operasi tangkap tangan di lokasi, sekaligus mengamankan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang hendak dijual seharga Rp55 juta.
“Kami mengamankan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan tersebut. Mereka sudah menjalankan praktik ini sejak 2010 dan teridentifikasi telah menjual 66 bayi,” ungkap Kombes Pol FX Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Polres Bantul Ungkap Fakta-Fakta Penemuan Mayat Laki-Laki Tenggelam di DAM Kali Code
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, menjelaskan bahwa para pelaku menargetkan bayi-bayi yang lahir di luar pernikahan. Orang tua kandung yang tidak sanggup merawat bayi mereka akan menitipkan anaknya ke rumah bersalin milik salah satu tersangka, dengan kesepakatan bayi tersebut dijual secara ilegal.
“Modusnya adalah menawarkan bayi kepada pihak lain dengan dalih adopsi, namun tanpa prosedur resmi. Pelaku memiliki jaringan luas hingga ke berbagai daerah,” kata Tri.
Dari data yang dihimpun polisi, sebanyak 66 bayi telah dijual oleh kedua tersangka, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin. Para pengadopsi diketahui berasal dari Yogyakarta, Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.
Baca juga: Review Lengkap Hotel Royal Darmo Malioboro: Lokasi, Fasilitas, Harga, Kelebihan dan Kekurangan
Dalam pemeriksaan, diketahui tarif yang dipatok untuk bayi perempuan berkisar Rp55 juta, sedangkan bayi laki-laki dihargai antara Rp60 juta hingga Rp85 juta, tergantung kesepakatan.
“Penjualan ini sangat terstruktur. Bahkan dokumen serah terima bayi dibuat seolah-olah legal, padahal tidak melalui proses hukum yang sah,” tambah Kombes Pol FX Endriadi.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Baca juga: Heboh! Pejabat Utama Polda DIY Diduga Kirim Karangan Bunga di Pembukaan ‘Outlet 23’, Netizen Pertanyakan Sikap Aparat





















