Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Polresta Yogyakarta mengungkap kronologi lengkap kasus penganiayaan yang menimpa dua santri Pondok Pesantren Krapyak di perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Rabu (23/10). Berdasarkan keterangan polisi, insiden berdarah ini berawal dari perselisihan sehari sebelumnya di sebuah kafe kawasan Prawirotaman.
Baca juga: Seruan Solidaritas di Mapolda DIY: Santri Desak Yogyakarta Bebas Miras dan Aman untuk Semua
Selasa, 22 Oktober 2024
Kejadian pertama terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Parangtritis. Saksi berinisial B saat itu tengah duduk bersama temannya. Menjelang dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, datang sekelompok orang, termasuk pelaku utama yang dikenal dengan inisial E, bersama 15 orang rekannya. Bukannya memasuki kafe, mereka justru beralih ke gerai minuman keras terdekat.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Darma, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa saksi B mengenal E dan memutuskan mendekati kelompok tersebut di depan sebuah gerai minuman keras. Namun, situasi berubah tegang saat terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan terhadap saksi B. “Karena saksi kenal dengan E, terjadilah perselisihan yang kemudian berlanjut dengan tindakan penganiayaan,” ujar Aditya.
Baca juga: Pengasuh Ponpes Krapyak Ida Rufaida: Miras adalah Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Situasi semakin kacau ketika E dan kelompoknya merangsek masuk ke kafe, merusak sejumlah barang seperti kursi, meja, dan satu unit laptop menggunakan parang dan tangan kosong. Setelah kejadian ini, korban segera melaporkannya ke Polresta Yogyakarta.
Rabu, 23 Oktober 2024
Insiden selanjutnya pecah pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, dua santri Ponpes Krapyak tengah membeli sate di seberang kafe ketika tiba-tiba terdengar suara pecahan botol di jalan. Sejumlah orang tak dikenal langsung menyerang kedua korban dengan benda tumpul, termasuk balok kayu dan helm. “Korban dikeroyok dengan tangan kosong dan alat tumpul, serta terdengar seruan ‘bunuh, bunuh’,” ungkap Kombes Aditya.
Baca juga: Gagal Salip Truk Hino, Mahasiswi Asal Klaten Tewas Tergilas Truk di Kalasan Sleman
Akibat pengeroyokan tersebut, satu santri mengalami luka tusuk, sementara satu korban lainnya menderita luka penganiayaan serius. Polisi menduga tindakan kekerasan ini telah direncanakan sebelumnya, di mana tersangka utama mempersiapkan lokasi dan membeli minuman keras untuk menambah keberanian kelompoknya.
Selasa, 29 Oktober 2024
Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers yang menghadirkan tujuh tersangka dari dua kejadian tersebut. Para tersangka yang kini berada di tahanan antara lain VL (41), NH alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R alias C (43). “Kami berhasil menangkap tujuh tersangka dari dua peristiwa yang berhubungan ini, dan penangkapan dilakukan di beberapa lokasi terpisah di Kota Jogja,” jelas Aditya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang membawa ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat dikenakan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Terimakasih telah membaca Polisi Bongkar Kronologi Kasus Penganiayaan Santri Krapyak di Perempatan Parangtritis-Prawirotaman semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.
Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Penganiayaan Santri Krapyak, Motif Balas Dendam Salah Sasaran

















