Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Empat toko di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diduga melanggar aturan penjualan minuman beralkohol ditutup oleh kepolisian setelah terbukti melakukan pelanggaran izin. Penutupan ini merupakan bagian dari tindakan tegas Ditreskrimsus Polda DIY untuk menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi penjualan miras.
Kombes Idham Mahdi, Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, menjelaskan bahwa operasi dilakukan di empat toko di lokasi berbeda: toko HD dan EK di Ngaglik, toko AL di Mlati, dan toko TD di Mergangsan. “Kami menangani empat laporan polisi terkait kasus ini. Tindakan penyidikan pun kami lakukan di empat tempat tersebut,” ujar Idham saat memberi keterangan pers pada Jumat (25/10/2024).
Baca juga: Mampu Turunkan Asam Lambung, Begini Cara Membuat Pati Garut untuk Obat Tradisional
Idham mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan, ditemukan bahwa keempat toko tersebut memperdagangkan minuman beralkohol di luar izin yang mereka miliki. Sebagai contoh, beberapa toko hanya memiliki izin untuk menjual minuman alkohol golongan A, namun ditemukan juga produk golongan B dan C yang dijual di sana.
“Modus yang mereka gunakan adalah memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak sesuai izin. Ada yang memiliki izin golongan A namun menjual produk golongan B dan C, bahkan ada yang tak berizin sama sekali,” jelasnya.
Penyidikan ini melibatkan koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk memastikan penanganan sesuai dengan aturan perizinan dan perdagangan daerah. Menurut Idham, Ditreskrimsus Polda DIY telah menghubungi jaksa penuntut umum (JPU) dan instansi terkait untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Baca juga: Kecelakaan di Simpang Empat Mokol, Pengendara Motor Alami Cedera Serius
“Kami telah melakukan penyitaan, berkoordinasi dengan berbagai pihak di bidang perdagangan dan perizinan. Saat ini, proses pendalaman terhadap beberapa ahli serta koordinasi dengan instansi pemberi izin terus berlanjut,” tambah Idham.
Ratusan botol miras dari berbagai golongan disita sebagai barang bukti dalam kasus ini. Keempat toko tersebut diminta untuk tutup sementara hingga proses penyidikan selesai. “Pelaku usaha kami minta untuk menutup usahanya sampai penyidikan rampung dilakukan,” pungkas Idham.
Terimakasih telah membaca Empat Toko di Yogyakarta Tutup, Polisi Gerebek Penjualan Miras Ilegal semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.
Baca juga: Polresta Yogyakarta Amankan 2 Terduga Pelaku Penusukan Santri Krapyak di Prawirotaman

















